Jika Warga Mengetahui Ada TPPO, Laporkan ke Lapor Pak Kapolres

Karawang – Anggota polisi caket Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar Aipda Abdul Hoer mensosialisasikan Lapor Pak Kapolres di desa binaannya.

Kali ini sosialisasi dilakukan anggota polisi caket di Kampung Kaum Pangkalan Rt 004/001 Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Kamis (22/6/2023).

Polisi caket Aipda Abdul Hoer menerangkan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat supaya terlayani dengan baik dan cepat, khususnya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Sesuai arahan pimpinan, kami mensosialisasikan nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres (082211272003), Lapor Pak Kapolsek (081399569819) dan Polisi Caket (085717738993) kepada masyarakat,” kata Polisi caket Aipda Abdul Hoer.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut peduli menjaga kamtibmas di lingkungannya, supaya terjaga situasi yang aman kondusif,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menjelaskan bahwa sosialisasi nomor whatsapp layanan kepolisian merupakan upaya Kapolres Karawang di dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat.

“Apabila masyarakat ada yang menjadi korban maupun mengetahui adanya TPPO, harap segera menghubungi kepolisian,” ajak Edi Karyadi.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala macam modus penipuan, gangguan kamtibmas serta aksi premanisme,” pungkas Kapolsek Pangkalan Polres Karawang.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!