Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungkerta Aipda Irwan Kristiawan Melakukan Kegiatan Pemasangan Spanduk Sosialisasi TPPO di Halaman Kantor Desa Awilega, Sumedang

Sumedang – Aipda Irwan Kristiawan, seorang Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari Polsek Tanjungkerta, Polres Sumedang, giat melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Halaman Kantor Desa Awilega, Kecamatan Tanjungkerta. Kamis (15/06/2023)

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap TPPO, Aipda Irwan Kristiawan mengambil inisiatif untuk mengadakan kegiatan sosialisasi di lingkungan Desa Awilega. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Polsek Tanjungkerta.

Pemasangan spanduk sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya serta modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku TPPO. Spanduk yang dipasang berisi pesan-pesan penting tentang pentingnya menjaga kewaspadaan terhadap TPPO, serta nomor telepon penting yang bisa dihubungi jika ada informasi atau kejadian yang mencurigakan terkait TPPO.

Aipda Irwan Kristiawan mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan TPPO. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih peka dan aktif dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kapolsek Tanjungkerta, AKP Sukardi, S. sos, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kerja keras Aipda Irwan Kristiawan dalam menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas. Ia mengatakan, “Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap TPPO. Kami berharap masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam pencegahan tindak pidana tersebut.”

Dalam kesempatan ini, Polsek Tanjungkerta juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada, saling mengingatkan, dan melaporkan segala bentuk kejadian atau indikasi TPPO kepada pihak berwajib. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!