Anggota SPKT Polsek Compreng Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat yang membuat Laporan kehilangan.

Subang –
Unit SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL).

Masyarakat yang laporan adalah Sdr. Casnata warga Sukawera Desa Mekarjaya Kec. Compreng melaporkan kehilangan E KTP, dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Sdr. Casnata melampirkan Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sebagai kelengkapan bekas. Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan di SPKT Polsek Compreng ini.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN melalui KSPKT 3 Polsek Aipda Ahmad Gojali mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan membawa berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.

Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aipda Ahmad Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!