Meningkat Kepercayaan Publik Terhadap Penegakkan Hukum Oleh Polri

PANGANDARAN, Polda Jabar – Indikator Politik merilis hasil survei soal tingkat kepercayaan terhadap lembaga dalam penegakan hukum. Berdasarkan hasil survei, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan angka 68,4 persen. Angka ini meningkat dibanding November 2022 dengan 58,2 persen.

Survei lainnya yaitu terkait dengan tingkat kepercayaan terhadap lembaga dalam pemberantasan korupsi. Dalam survei ini, Polri mendapatkan angka 64,4 persen. Angka ini meningkat dari 54,6 persen pada November 2022.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyatakan secara umum kepercayaan terhadap lembaga negara cenderung mengalami peningkatan atau sekurangnya stabil.

“Dalam penegakan hukum, kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya. Begitu juga dalam pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Dinamika Elektoral Capres dan Cawapres Pilihan Publik Dalam Dua Surnas Terbaru’ secara virtual, Minggu (25/3/2023).
Dalam temuan Indikator, penanganan kasus investasi bodong, KSP Indosurya, termasuk penerapan tilang elektronik berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Pasalnya, hal ini membuat publik semakin percaya bahwa Polri benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan tertentu.

Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error–MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran, Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, Polsek Padaherang, Polsek Kalipucang, Polsek Pangandaran, Polsek Sidamulih, Polsek Parigi, Polsek Cijulang, Polsek Cimerak, Polsek Cigugur, Polsek Langkaplancar, Polda Kalbar, Kalbar, Kalimantan Barat, Polres Mempawah, Polres Sintang, Polda Bengkulu, Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Polda Kaltara, Kaltara, Kalimantan Utara,

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!