Lagi-lagi…!!! Kendaraan Pick Up Bawa Muatan Orang di Putar Balikan, ini Penjelasan Kapolsek Cipeundeuy

POLRES SUBANG – Banyaknya warga masyarakat yang mengunakan kendaraan Pick up yang ber muatan Orang ketempat wisata dalam momen liburan Idul Fitri 1444 H yang ada di wilayah Kab Subang.

Petugas pos pam pasar Cipeundeuy Polsek Cipeundeuy menghimbau dan melarang serta memutar balik kendaraan Pick up yang membawa muatan orang. Hal tersebut atas perintah Kapolres Subang AKBP SUMARNI, melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan Kepada petugas pos pam pasar Cipeundeuy selaku Ka pos PAM Iptu Aan Kurniwan yang mana sekarang (menjabat KBO Reskrim Polres Subang)

Ungkap Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan bahwa Warga masyarakat yang mengunakan Bak Terbuka Sangat berisiko menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata, karena menyalahi aturan mobil puck up digunakan hanya untuk angkutan barang BUKAN untuk angkutan Orang, Ujar Kapolsek, Selasa (25/04/2023).

“Mobil Puck Up tersebut Keselamatan tidak terjamin bagi penumpangnya. Maka kita himbau kepada penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang hal ini berbahaya” Hal ini berdasarkan Undang-undang Pasal 303 jo 137 Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk selanjutnya bagi pengendara dan penumpang kendaraan bak terbuka untuk putar balik pulang ke rumah masing-masing, Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, penggunaan mobil bak terbuka berisiko tinggi menimbulkan banyak korban jiwa, pungkasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!