Kembalikan Barang Hasil Curanmor ke Pemiliknya, Kapolres Subang Himbau Masyarakat Agar Lebih Meningkatkan Kewaspadaan.

Gemilangnews Subang – Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyerahkan kembali kendaraan roda dua yang merupakan barang hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya di Lapangan Apel Polres Subang saat melaksanakan konferensi pers. Kamis (13/04/2023).

Pada kesempatan itu, Kapolres Subang mengatakan, ada beberapa kasus kejahatan curanmor yang Modus Operandi pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan astag Kunci T.

“Salah satu pengungkapan kasus curanmor ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023
sekira pukul 05.30 Wib. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap K Alias D di rumahnya yang beralamat di Dsn. Sukarasa RT. 15/03 Ds. Karanganyar Kec. Pusakajaya Kab. Subang kemudian sekira jam 05.40 Wib Tim berhasil melakukan Penangkapan terhadap AA dirumahnya yang beralamat di Dsn. Sukarasa RT. 16/03 Ds. Karanganyar Kec. Pusakajaya Kab. Subang. Setelah diinterogasi kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max 155cc warna putih tahun 2016 Nopol : T-4981-YO An. EUIS
ROHAYATI, pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 jam 04.00 WIB di Jl RA Kartini Gg Manyar RT. 29/08
Sukajadi Kel. Soklat Kec/Kab. Subang, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna biru putih tahun 2016 Nopol : T-5993-YO An UTARIM pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira jam 04.30 Wib di Dsn. Mariuk RT. 004/002 Ds. Mariuk Kec. Tambakdahan Kab. Subang, serta mengakui bahwa kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max hasil curian tersebut dijual kepada C Alias W. Kemudian sekira jam 06.10 Wib Tim berhasil melakukan Penangkapan terhadap C Alias W dirumah istrinya yang beralamat di Kp. Cilandak Ds. Cilandak Kec. Anjatan Kab. Indramayu.,” kata AKBP Sumarni.

Kapolres Subang juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan motornya atau pada saat memarkirkan kendaraan miliknya di tempat umum maupun keramaian.

Kapolres Subang juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan motornya atau pada saat memarkirkan kendaraan miliknya di tempat umum maupun keramaian.

“Parkir di pekarangan rumah sekalipun jangan biarkan motor kita terlihat atau ‘eye catching’ terutama di malam hari karena hal ini bisa menimbulkan niat dari pelaku dan tinggal menunggu kesempatan untuk beraksi,” himbaunya.

Jika memarkir di tempat umum, saya harap masyarakat agar memperhatikan keamanan dan juga pengawasannya, jangan biarkan kunci kontak tetap terpasang di motor meski dengan alasan hanya sebentar meninggalkan motor tersebut, pelaku akan sangat cepat dalam melancarkan aksinya dan kalau perlu ditambah kunci pengaman tambahan.

“Dengan adanya pengembalian motor korban ini kepada pemilik bukan berarti menghentikan proses pidana terhadap pelaku. Semoga motor ini bisa kembali dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh korban atau pemilik”, tutup AKBP Sumarni.

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., juga didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio, Kasat Reskrim Polres Subang AKP mohammad Ade, Kasi Humas Polres Subang IPTU memey, Kanit Jatanras Polres Subang IPDA irlan dan Kanit Reskrim Polsek Jalancagak IPTU Karsa.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!