Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan tertib berlalu lintas.

Dikatakan, banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan kenalpot racing atau brong yang sangat meresahkan masyarakat.

“Penggunaan knalpot dengan suara nyaring sangat mengganggu kenyamanan warga,” ucapnya, Senin, 27 Maret 2023.

Kegiatan razia kenalpot Brong atau kenalpot hasil modifikasi bertempat di Depan Terminal Ledeng Jalan DR. Setiabudi Kel. Ledeng Kec. Cidadap Kota Bandung.

Kawasan tersebut, masuk wilayah hukum Polsek Cidadap Polrestabes Bandung Polda Jabar.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol. H. Aswin Sipayung menyampaikan bahwa kendaraan yang kedapatan menggunakan kenalpot brong akan ditilang.

“Kendaraan juga akan disita oleh Polisi dan yang disita tidak lantas dikembalikan begitu saja,” ujarnya.

Menurut dia, pemilik harus mengganti kenalpot brong dengan kenalpot yang asli terlebih dahulu.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!