Demi Keamanan, Porkopimda Kab Karawang Keluarkan Maklumat terkait Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 2023.

POLRES KARAWANG – Polres Karawang bersama Porkopimda Kab Karawang mengeluarkan Maklumat terkait Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 2023.

Maklumat tersebut dibacakan pada saat Pelaksanaan Apel Dalam Rangka Pengamanan Di Bulan Suci Ramadhan sekaligus Louncing Tim Sanggabuana dan pemusnahan Barang bukti hasil Ops Pekat jelang Bulan Suci Ramadhan 2023.

Menjelang bulan suci Ramadan 2023 Polres Karawang tidak hanya musnahkan sebanyak 13.697 miras dari berbagai jenis.

Namun juga mengeluarkan Maklumat  terkait Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 202 yang ditanda tangani oleh  Forkopimda diantaranya Bupati Karawang, Kapolres dan Dandim 0604 Karawang.

Maklumat tersebut juga disaksikan oleh Ketua MUI Kab Karawang dan Ketua FKUB Karawang.

Adapun isi dari Maklumat tersebut :

“Bahwa dalam rangka memelihara kamtipmas dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada saat bulan suci ramadhan 1444H/2023M,  yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maka untuk mewujudkan situasi kabupaten Karawangyang aman dan kondusif diperlakukan ketentuan, sebagai berikut:

Dilarang membunyikan petasan    dalam bentuk apapun sehingga Mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah,serta membahayakan diri  sendiri serta orang lain.

Dilarang melaksanakan kegiatan arak arak kan/konvoi menggunakan R4 dan R2 dalam  bentuk sahur OTR ( On The Road)  atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan Konflik sosial (tawuran).

Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.

Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar diseluruh wilayah Kabupaten Karawang.

Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika serta obat obatan terlarang.

Dilarang melakukan aksi sweeping atau Razia liar.

Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas “penyakit masyarakat” (premanisme, prostutitusi, peredaran Miras).

Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhan, khusus nya kejadian kebakaran dan pencurian.

Dicantumkan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan di kenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Kapolres Karawang Berharap dengan dikeluarkannya Maklumat ini, akan dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.

” Kami berharap, masyarakat Kab Karawang dapat mematuhi, hal apa saja yang tercantum dalam maklumat ini,  ujarnya.

Karena untuk meraih kamtibmas,  sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kondusifitas diKab Karawang, khususnya Selama Bulan Suci Ramadhan, tandas Kapolres.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!