Tekan Peredaran Miras, Polisi di Pangkalan Gelar KRYD Ops Miras

POLRES KARAWANG – Guna menekan mperedaran minuman keras (Miras), Anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Aipda Agus B melaksanakan razia Miras oplosan di wilayah hukumnya, Jumat (24/2/2023).

Kapolres Karawang melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan bahwa operasi razia Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Pangkalan, Polres Karawang.

Pasalnya, operasi razia malam ini ialah implementasi dari program Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yaitu CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).

“Kami menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras oplosan atau tidak?,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengarahkan anggota Aipda Agus B membantu melakukan pengecekan ke sejumlah kios minuman atau jamu untuk meyakinkan bahwa kios tersebut tidak menjual Miras.

“Kami mengecek ke sejumlah kios jamu, seperti kios milik Darmin (37) di Kampung Citaman Desa Tamansari,” kata Kapopsek.

“Dari hasil razia ini, petugas hanya mendapatkan 1 botol arak kecil,” jelas AKP Edi Karyadi.

“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjut Kapolsek.

Perwira pertama Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Polres Karawang.

Kapolsek menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya Polsek Pangkalan Polres Karawang dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.

“Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.

(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!