Cukup Dua Pemuda Reskrim Polsek Jatibarang Jajaran Polres Indramayu, Bekuk Penjudi di Dua Desa

Indramayu,-GemilangNews.com- Piket unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatibarang Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Ungkap Kasus yang diduga tindak pidana Perjudian sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUHP.

Dengan nomor LP l/A/53/ IX /2022 /SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK JATIBARANG / POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR, tanggal 12 September 2022. LP/A/54/IX/2022/ SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK JATIBARANG/POLRES INDRAMAYU/ POLDA JABAR, Tanggal 12 September 2022.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), Blok Prupugan Desa Kalimati Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Satu (1) Orang, dan Gang melati Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu Dua (2) Orang. Unit Reskrim Polsek Jatibarang berhasil membekuk Tiga (3) pelaku perjudian.

Giat pengamanan para pelaku itu, Pada Hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib di desa kalimati dan pukul 02.30 di desa jati barang baru.

Kapolres indramayu, AKBP M Lukman Syarif S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin S.H, M.H, Mengatakan. Tindak Pidana Dengan sengaja mengadakan Perjudian Jenis Dadu Kuclak, Sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.

Masih lanjutnya kapolsek, Adapun personil sektor jatibarang yang melakukan pengaman PANIT RESKRIM IPDA NANANG DASUKI, S.H., bersama BRIGADIR VERRY VERDYANTO, S.H., dan BRIPTU M. SEPTIAN Q.

“Sebelum giat terlebih dahulu melakukan pendalaman berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta Barang Bukti ke kantor Polsek Jatibarang guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.” Imbuhnya Kapolsek.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni: SAWIN Bin (ALM) KARMAD, Indramayu, 05 Juli 1979, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Blok Raso Rt. 11 Rw. 02 Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Barang bukti 1 (satu) Lembar Gambar Kolom Pasangan 6 (enam) jenis hewan Judi Kuclak, 1 (satu) Buah Tempurung, 1 (satu) Buah Tatakan Dadu, 1 (satu) Buah Tikar, 1 (satu) Buah Lilin untuk alat penerangan dan Uang tunai sebesar Rp. 160.000 ( Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Nama: UDIN AKRUDIN Aslias Betu BIN RAMIN berasama Satu (1) rekannya, Indramayu 25 Desember 1980, Pekerjaan Buruh harian lepas Alamat Gang melati Blok Pilangsari Rt/Rw 26/06 Desa jatibarang baru, Kecamatan Jatibarang Kabupaten indramayu. Dengan barang bukti Satu (1) Unit Hanponde Merek VIVO warna Silfer yang terdapat Aplikasi Judi Dadu CELLO beserta Simcardnya dan Satu (1) buah lembar pasangan bergambar biji dadu Uang tunai 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu).

Kapolsek menambahkan, Kami akan tindak tegas bilamana ada pelaku penjudi yang masih beredar diwailayah hukum polsek jatibarang jajaran polres indramayu Polda jabar.” Tutup kapolsek jatibarang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi wahyudi.

Penulis- Didi saputra
Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!