Momentum Hut Bhayangkara ke-76, Kapolres Jakpus Musnahkan Narkotika Sabu dan Ganja

GemilangNews.Com (Jakarta) — Hari ulang tahun Bhayangkara Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Polri) diperingati pada tanggal 1 Juli setiap tahunnya, pada tahun 2022 ini hari HUT Bhayangkara ke-76.

Menyambut momentum tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 32.5 Kg dan daun ganja sebanyak 9 Kg.

Dalam konferensi pers di Lapangan merah Mapolres Jakarta Pusat pada Jum’at, (01/07) Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan dalam kesempatan HUT Bhayangkara ini pihaknya menyatakan bahwa narkoba merupakan musuh bagi rakyat Indonesia.

“Mudah-mudahan momen hari ini HUT Bhayangkara ke-76 tepatnya 1 Juli ini merupakan cambuk untuk kita semua bahwa Narkoba atau Narkotika masih menjadi musuh bagi kita semua.”tegas Kapolres.

“Ungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 di mana kasus itu sendiri yang berhasil diungkap oleh tim Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat.”katanya.

Kombes Komarudin menjelaskan kronologi penanangkapan tersangka yang memang sudah menjadi target Sat Narkoba Jakarta Pusat bermula pada dua orang yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah jalan Pramuka Jakarta Pusat.

“Terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 dini hari dimana tim Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan pengintaian terhadap orang yang memang kita target di mana berdasarkan informasi yang didapat akan melaksanakan kegiatan transaksi di Jalan Pramuka wilayah Jakarta Pusat.”jelasnya.

“Dari dua orang yang kita lakukan pengintaian di mana inisial AS alias G kemudian MR alias T yang kita buntuti yang kita ikuti sampai dengan ke wilayah Depok, disana kita melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut sekaligus melakukan pengembangan, di mana di TKP dalam sebuah rumah kontrakan kita lakukan penangkapan kepada dua orang, kita lanjutkan dengan penggeledahan ditempat tersebut.”sambungnya.

“Kita dapatkan barang bukti sabu seberat 566,68 Gram yang selanjutnya ada di sana kami melakukan pengembangan kepada pelaku-pelaku lain. dan berdasarkan hasil analisa serta perkembangan didapati dua pelaku lainnya yakni inisial S alias T dan juga alamat Depok kemudian SS alias U yang diindikasi sebagai penerima barang yang nantinya akan dikirimkan.”ujarnya.

Dari kasus tersebut yang dijadikan alat bukti diantaranya korek api, timbangan elektrik, kemudian 1 buah handphone Samsung, dan beberapa jenis handphone.

4 orang tersebut kepada para pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

“Hari ini juga kita akan melaksanakan pemusnahan, disaksikan oleh Kasipidum melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berhasil disita dari beberapa kasus total keseluruhan 4 kasus periode waktu Maret sampai dengan Juni 2022.”

“Ada 4 kasus yang pertama tanggal 20 Maret 2022 kami berhasil menyita barang bukti 9,5 kg sabu dengan tersangka sebanyak 10 orang Kemudian yang kedua 3 hari setelah itu atau tepatnya tanggal 23 Maret 2022 kembali kami berhasil mengungkap sebanyak 20 kg sabu dengan total tersangka sebanyak 5 orang selanjutnya tanggal 8 April 2022 kita juga berhasil menangkap 5 kg ganja dengan tersangka sebanyak 3 orang dan tanggal 21 Juni kemarin sebagaimana yang barusan saya rilis kita berhasil mengungkap sebanyak 500 gram sabu dengan tersangka 4 orang.”ungkap Kombes Komarudin.

“Total hari ini yang akan kita musnahkan sebanyak sabu sebanyak 32,5 kg sabu dan 5 kg ganja dengan total keseluruhan tersangka 22 orang.”katanya.

Kombes Komarudin mengatakan keberhasilan dari jajaran Kapolres Jakarta Pusat dalam mengungkap kasus tersebut dengan diamankannya barang bukti jika dinilai dengan besaran rupiah sebesar RP. 48.027.000.000,- dan berhasil menyelamatkan 265 jiwa.

“Dari total barang yang kita Sita dengan nominal sabu sebesar 32,50 Kg sebanyak 48 miliar. kemudian ganja 27 juta, jika ditotalkan sebanyak 48 Miliar 27 juta, dan Insya Allah dari apa yang kita sita, berhasil menyelamatkan 265 ribu jiwa.”tutupnya. (Frs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!