Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP, MAKI Desak Penegak Hukum Tangkap Erwin Rahardjo

JAKARTA-GemilangNews.Com,- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman menyatakan dorongan agar Izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP OP) PT Batuan Energi Prima (BEP) dicabut.

Penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan juga sepatunya melakukan pendalaman tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat mengenai dugaan-dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin perusahaan tersebut oleh Ditjen Minerba Kemen ESDM RI.

“MAKI minta pendalaman atas dugaan-dugaan penyimpangan. Mana saja yang duluan, KPK atau kejaksaan,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan Minggu (24/04/2022) kemarin.

Menurut Maki, ijin PT BEP layak untuk dicabut. “Kalau tidak dicabut, nanti malah bisa ada dugaan potensi kerugian negara juga, Karena sebenarnya ini kan bisa dikatakan bahwa negara tidak mematuhi peraturan. Orangnya (perusahaannya, red) pailit kok tetap diberi izin? Di sisi lain, hasil dari tambang juga tidak diberikan kepada kurator untuk membereskan kepailitannya. Artinya negara kan bisa kena gugatan dari kreditur-kreditur yang punya tagihan kepada PT BEP,” kata Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin menegaskan, pihaknya juga mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menitahkan Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim untuk menangkap Direktur PT BEP Erwin Rahardjo. Karena berdasar peristiwa pailit telah terkonfirmasi bahwa muaranya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedikitnya bernilai Rp1,8 Triliun, dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan yang notabene masuk kejahatan kerah putih.

Berbagai pemberitaan menyebut, sebelumnya Kemen ESDM RI telah mencabut 2078 perusahaan pertambangan minerba. Tapi untuk PT BEP, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) malah diterbitkan. Padahal, perusahaan ini dalam keadaan pailit dan pemilik PT. BEP yakni Herry Beng Koestanto masih meringkuk di LP Salemba.

Terkait hal ini, DPR juga memiliki berbagai catatan termasuk mengenai pelaksana ekspor PT BEP dalam hal ini PT. Sumber Global Energy yang belum DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) sebesar USD 14.166.471 (Rp204.988.835.370 kurs 14.470/USD) dari hasil penjualan batubara PT BEP.

Karenanya, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi, panitia kerja (Panja) DPR RI untuk mengusut persoalan PT BEP ini menjadi suatu keharusan. (Eki Baehaqi)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!