Sidang Perdana Adam Deny Didakwa Kasus UU ITE

GemilangNews.Com ( Jakarta ) – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial tanpa hak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Pembacaan dakwaan terhadap Adam Deni Gearaka sedianya digelar beberapa hari lalu, namun ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima ketetapan jadwal persidangan dari pengadilan.

“Semoga Tuhan memberikan jalan keluar yang terbaik untuk masalah dari klien kami (Adam Deni),” kata Susandi, Senin (14/3).

Selain Adam Deni, ada terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr ini.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.

Ibu dari Adam Deni disebut sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya. Lewat permintaan maaf itu ibunda ingin kasus anaknya diselesaikan secara damai. (Frs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 99675 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2022/03/14/sidang-perdana-adam-deny-didakwa-kasus-uu-ite/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!