SERANG-GemilangNews.Com,- Untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang, melalui Sat Samapta Polres Serang Polda Banten melaksanakan ops yustisi dimasa PPKM level 3 dengan cara membagikan masker secara gratis kepada masyarakat , Sabtu (12/02/2022).
Kapolres Serang melalui Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW, mengatakan bahwa kegiatan ops yustisi dengan cara pembagian masker dilaksanakan di pasar ciruas,pangkalan ojek dan pedagang kaki lima secara gratis dengan menyasar pejalan kaki dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker
“Kita himbau warga untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta memberikan himbauan untuk tidak melakukan kerumunan,” kata AKP Dadang.
Selain menegur dan menghimbau warga, lanjut AKP Dadang, pihaknya juga meminta agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam patroli ops yustisi ini sebanyak 300 masker kita bagikan kepada pejalan kaki dan para pengguna jalan yang didapati tidak menggunakan masker,” ujarnya.
“Dan tujuan patroli ops yustisi dimasa PPKM level 3 ini, untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan, serta memberikan edukasi warga masyarakat tentang penyebaran virus Covid-19,” imbuhnya.
Admin Red GN
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2022/02/12/ini-cara-polres-serang-putus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-terus-bagikan-masker/ […]