Komnas PA: Gerakan Perlindungan anak di Indonesia masih Terseok-seok, (Melawan Covid-19 Secara Massif ada WHO, Melindungi Anak sesungguhnya ada Dana Bantuan Anak UNICEF)

SUMUTMeningkatnya jumlah pelanggaran hak anak dan beragamnya modus operandi kekerasan terhadap anak, menunjukkan bahwa gerakan perlindungan anak di Indonesia masih terseok-seok dan jika dibiarkan maka masa depan anak Indonesia akan hancur, rusak dan dimungkinkan bangsa ini akan kehilangan generasinya, Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan  Anak dalam laporan Catatan Akhir Tahun 2021 Komnas Perlindunga Anak. Selasa, (04/01). 

“Adalah fakta, ada sejumlah kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan anak yang masuk kategori mengerikan dan diluar akal sehat manusia.” Ungkapnya. 

Ada banyak peristiwa,lanjut ia memaparkan, anak menjadi korban mutilasi, korban kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, serangan persetubuhan dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest). Ada banyak kasus, anak menjadi korban perbudakan seks, anak korban eksoitasi seksual komersial.

Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait melaporkan dalam catatan akhir Komnas Perlindungan dilaporkan ada banyak anak menjadi korban penelantaran, penculikan dan perdagangan anak untuk tujuan adopsi illegal, eksplotasi ekonomi dan menjadi pemulung, peminta-minta  di jalanan bahkan ada banyak anak tinggal dirumah-rumah bordir untuk tebusan dan membayar utang orangtua korban.

Dikatakannya, Ada banyak pula anak hidup dalam ketidakpastian dan kekurangan dan miskin.

“Demikian juga ada ratusan ribu anak menjadi yatim piatu akibat epidemi Virus Covid 19 tanpa dicarikan keluarga pengganti atau alternatif yang pada akhirnya dimungkinkan menjadi korban penelantaran, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya.” Terangnya. 

Arist juga melaporkan ada ribuan anak tinggal di daerah-daerah terpencil dan terisolasi tidak tersentuh program pembangunan, dan tidak mempunyai akses terhadap informasi pendidikan dan kesehatan.

“Ada banyak anak kehilangan keteladanan di lingkungan rumah maupun lingkungan sosial anak. Ada ayah dan ibu dirumah namun secara emosional tiada. Artinya rumah tidak lagi bersahabat bagi anak dan anak kehilangan orientaisi dalam keluarga.” Paparnya. 

Menurutnya, dalam kondisi ini dan demi masa depan anak dan kepentingan terbaik anak Arist Merdeka mendesak, sudah tibalah saatnyalah masalah anak dan pelanggarannya menjadi masalah bersama (commond Issue) setara dengan gerakan nasional melawan epidemi Virus Corona.

Dalam hal ini gerakan perlindungan anak dengan melibatkan semua orang dan komunitas (to All People and Community) baik melibatkan anak-anak orangtiua masyarakat, pemerintah, alim ulama, jurnalistik, politision, stakholder perlindungan anak, aparatus negara, polisi, Jaksa dan pengadilan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diseluruh nusantara dan lembaga negara sudah diperlukan.

“Jika untuk membangun gerakan nasional (commond Issue) melawan Covid 19  ada  Badan Dunia Kesehatan (WHO) yang menggerakkan Melawan Covid 19, untuk gerakan perlindungan anak ada  Badan Dunia Urusan Anak UNICEF, dengan demikian untuk ISSU anak bisa dilakukan setara dengan gerakan melawan Covid 19.” Ujarnya. 

Demikian juga, kembali menyambung, demi kepastian masa anak dan bangsa Indonesia sudah saatnya Indonesia mempunyai sistem pendataan pelanggaran hak anak dan memberikan formulasi dan mekanisme nasional perlindungan anak.

Aris Merdeka menambahkan, sudah tiba saatnya pula membangun gerakan perlindungan berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan semua orang termasuk anak-anak.

“Untuk memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai korban, kepastian penanganan secara cepat dan adil, sudah saatnya Kapolri meningkat Sub Direktorat Perlindungan Anak dengan meningkatkan menjadi Direktorat Perlindungan Anak perempuan yang berada di tingkat Polda dan Mabes Polri.” Urainya. 

Bagi penyidik POLRI, lanjut dia, diharapkan dan aparatur negara lainnya menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan perpu No. O1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia dan PP No. 77 tentang perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Juga untuk memberikan perlindungan yang memadai, sudah perlu dipikirkan untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Perlindungan Anak agar menjadi produk hukum yang sungguh melindungi Anak.” Harapnya. 

Menurutnya, Untuk mencapai gerakan perlindungan anak yang komprehensif dan tidak terseok-seok di tahun 2022 sudah selayak pemerintah menyediakan dana operasional perlindungan anak yang cukup, anak dengan melibatkan semua orang dan komunitas (To All People and Community) baik melibatkan anak-anak orangtiua masyarakat, pemerintah, alim ulama, jurnalistik, politician, stakeholder perlindungan anak, aparatur negara, polisi, Jaksa dan pengadilan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diseluruh nusantara dan  lembaga negara sudah diperlukan.

“Jika untuk membangun gerakan nasional (commond Issue) melawan Covid 19  ada  Badan Dunia Kesehatan (WHO) yang menggerakkan melawan Covid 19, dan untuk gerakan perlindungan anak sesungguhnya sudah ada  Badan Dunia Urusan Anak yakni UNICEF, dengan demikian untuk masalah anak bisa dilakukan gerakan setara dengan ‘Common Issue’ gerakan nasional secara massip melawan Covid-19.” Imbuhnya. 

“Mengapa pemerintah dan negara tidak bisa menggerakkan bangsa ini untuk melindungi anak secara massif.” Tanya Arist. 

Dikatakannya, Gerakan perlindungan nasional dengan membentuk Satuan Tugas Nasional Melawan Pelanggaran hak anak seperti yang dilakukan pemerintah melawan Covid-19.

“Demikian juga demi kepastian masa anak dan bangsa Indonesia sudah saatnya Indonesia mempunyai sistem pendataan pelanggaran hak anak secara nasional sehingga dapat melahirkan formulasi dan mekanisme nasional perlindungan anak di Indonesia sehingga anak mendapat perlindungan anak yang maksimal.” Paparnya. 

Aris Merdeka menambahkan, sudah tiba saatnya pula bangsa ini membangun gerakan perlindungan berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan semua orang dan komunitas termasuk anak-anak.

Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai korban, dan kepastian penanganan secara cepat dan adil, sudah saatnya pula Kapolri meningkat subdirektorat Perlindungan Anak dengan menjadi Direktorat Perlindungan Anak dan perempuan yang berada di  tingkat Polda dan Mabes Polri.

“Untuk mencapai gerakan perlindungan anak yang komprehensif dan tidak terseok-seok, di tahun 2022 sudah selayak pemerintah menyediakan dana operasional yang cukup guna memberikan perlindungan bagi anak,” Pungkas Arist dalam pintanya.

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 42353 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/04/komnas-pa-gerakan-perlindungan-anak-di-indonesia-masih-terseok-seok-melawan-covid-19-secara-massif-ada-who-melindungi-anak-sesungguhnya-ada-dana-bantuan-anak-unic…

  2. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/04/komnas-pa-gerakan-perlindungan-anak-di-indonesia-masih-terseok-seok-melawan-covid-19-secara-massif-ada-who-melindungi-anak-sesungguhnya-ada-dana-bantuan-anak-unicef/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 32238 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/04/komnas-pa-gerakan-perlindungan-anak-di-indonesia-masih-terseok-seok-melawan-covid-19-secara-massif-ada-who-melindungi-anak-sesungguhnya-ada-dana-bantuan-an…

  4. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/04/komnas-pa-gerakan-perlindungan-anak-di-indonesia-masih-terseok-seok-melawan-covid-19-secara-massif-ada-who-melindungi-anak-sesungguhnya-ada-dana-bantuan-anak-unicef/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/04/komnas-pa-gerakan-perlindungan-anak-di-indonesia-masih-terseok-seok-melawan-covid-19-secara-massif-ada-who-melindungi-anak-sesungguhnya-ada-dana-bantuan-anak-unicef/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/04/komnas-pa-gerakan-perlindungan-anak-di-indonesia-masih-terseok-seok-melawan-covid-19-secara-massif-ada-who-melindungi-anak-sesungguhnya-ada-dana-bantuan-anak-unicef/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/04/komnas-pa-gerakan-perlindungan-anak-di-indonesia-masih-terseok-seok-melawan-covid-19-secara-massif-ada-who-melindungi-anak-sesungguhnya-ada-dana-bantuan-anak-unicef/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Here you can find 20457 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/04/komnas-pa-gerakan-perlindungan-anak-di-indonesia-masih-terseok-seok-melawan-covid-19-secara-massif-ada-who-melindungi-anak-sesungguhnya-ada-dana-bantuan-anak-unice…

JELAJAHI

error: Content is protected !!