Ketua PD IWO Lampura Berharap Pihak APH Tindak Lanjuti Oknum Yang Menghina Profesi Wartawan

Lampung Utara-Gemilangnews.com- Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan online (PD IWO) Kabupaten Lampung utara Khoiril Syarif, S.E., angkat bicara dan mengecam keras atas perbuatan oknum ormas GML Lampura yang menghina profesi Jurnalis, Selasa (16/02/2021).

Khoiril Syarif, SE, selaku Ketua PD IWO Lampura dalam siaran pers nya mengatakan bahwa profesi jurnalis setiap aktifitasnya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999, Apalagi menghina suatu profesi wartawan.
Kami sebagai organisasi profesi wartawan khusus nya PD IWO Lampura mengharapkan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan masalah ini harus di tuntaskan, karena oknum ormas GML tersebut tidak layak untuk di konsumsi publik dan di unggah di medsos, apalagi ini sudah menghina profesi wartawan

” Berharap Pihak Aparat Penegak Hukum menindak oknum tersebut dengan undang-undang yang berlaku.” Pungkas Ketua PD IWO Lampura.

Berdasarkan sumber pemberitaan di beberapa media terkait penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Kiyai Arga yang merupakan salah satu oknum LSM GML Lampung Utara, kini sudah sampai di jalur hukum

Tidak sampai kurun waktu 24 jam, kasus penghinaan tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lampung Utara, yang disampaikan oleh Asosiasi Pers Lampung utara diwakili Subdid Hukum dan Organisasi AWPI.

Adapun Asosiasi Pers yang diwakili oleh AWPI diantaranya PWI, AJOI, SMSI, IWO, PWRI, SPRI dan perusahaan seluruh media khususnya mewakili wartawan se-Indonesia.

Laporan atas nama Mintaria Gunadi, berdasarkan dengan nomor laporan, Nomor : STPL/134/B-1/II/2021/POlDA LAMPUNG/SPKT RES LU, pada hari Senin, 15 Februari 2021, sekira pukul 11.43 WIB.

“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena itu dia menghina profesi wartawan bukan secara hinaan pribadi karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan,”kata Mintaria Gunadi.

Penghinaan yang dilakukan tersebut, pasca pemberitaan dari salah satu media resulusitv.com dengan judul berita (Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Hegienis dan Tak Berizin) pada (14/02/2021) dan memuat 394 komentar.

Berdasarkan bukti yang terdapat pada akun Facebook milik Kiyai Arga tersebut, terlihat bahwa ia telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kalimat yang tertera “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin ke kantor sya ormas gml,’’ yang dituliskan pada kolom komentar pada sebuah unggahan atau link yang dikirimkan oleh saksi dalam hal ini pemilik akun Facebook Neodemian Rafael kepada pelapor Mintaria Gunadi melalui messenger, yang dituliskannya pada hari Minggu sekira pukul 23.34 WIB.

Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan. Dapat disimpulkan bahwa pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.

Meski pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah mengklarifikasi apa yang ia tuliskan tersebut bukanlah menghina profesi wartawan secara meluas, melainkan hinaan yang ditujukan untuk satu orang saja, namun tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu dikarenakan, ia tidak mencantumkan sebuah nama pada komentarnya, melainkan menyebutkan sebuah profesi yaitu wartawan.(Tim IWO)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2021/02/16/ketua-pd-iwo-lampura-berharap-pihak-aph-tindak-lanjuti-oknum-yang-menghina-profesi-wartawan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2021/02/16/ketua-pd-iwo-lampura-berharap-pihak-aph-tindak-lanjuti-oknum-yang-menghina-profesi-wartawan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2021/02/16/ketua-pd-iwo-lampura-berharap-pihak-aph-tindak-lanjuti-oknum-yang-menghina-profesi-wartawan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!