DI DUGA OKNUM GURU HONORER PALSUKAN IDENTITAS PERSYARATAN NIKAH

KOTABARU-GemilangNews.Com

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan beberapa bulan yang lalu, akhirnya membuahkan hasil.

Berawal dari informasi yang kami himpun akhirnya kami menelusuri kabar dugaan pemalsuan dokumen surat nikah atas nama KMF dengan MLI yang di duga telah di palsukan oleh seorang oknum guru Honorer yang kini mengajar di salah satu lembaga pendidikan MTS dan SMK di daerah cikampek,kata Dede selaku Korwil jabar di Lembaga Anti Korupsi.

Lebih lanjut Dede mengatakan,dalam surat keterangan nikah tersebut,tertera nama mantan istri saudara oknum guru KMF yang bernama ES namun dalam berkas keterangan nya saudara ES  di nyatakan telah meninggal dunia,jadi secara otomatis dalam keterangan di kartu tanda penduduk ( KTP ) saudara KMF pun dalam keterangan cerai mati,padahal saudari ES yang di nyatakan dalam surat pengajuan pernikahan nya tersebut ES itu entah siapa nya, satupun tidak ada yang tahu, namun apakah surat Kematian nya ada atau tidak dan soal ini harus di pertanyakan kembali terang dede. 

Tapi kenapa pemerintahan desa setempat termasuk RT dan RW serta kepala kantor urusan agama nya pun seolah olah tutup mata atau memang benar-benar tidak tahu,saya jadi heran dengan kejadian ini kami menduga ada  permainan gelap yang mereka lakukan, karena demi mewujudkan cita-cita nya oknum guru tersebut rela memalsukan dokumen persyarataan untuk surat nikah padahal saudara oknum guru ini masih memiliki istri yang syah yang salah satunya NU dan masih belum di ceraikan oleh oknum guru tersebut hingga sekarang,tuturnya.”

Mendengar kabar burung akan keberadaan informasi ini NU merasa sakit hati dan merasa tidak di hargai dan merasa tidak pernah di nafkahi selama dua tahun maka setelah mengetahui adanya dugaan pemalsuan persyaratan untuk  nikah,akhirnya NU selaku istri syah nya pun mengajukan gugatan cerai kepada pihak pengadilan agama karawang yang sebelumnya persoalan gugatan ini di layangkan oleh istrinya sendiri ke pengadilan agama subang, namun pada saat mengajukan persoalan cerai ini minta di limpahkan ke pengadilan agama karawang,maka pengadilan agama subang pun  mengabulkan gugatan istrinya kepada oknum guru tersebut untuk di limpahkan ke pengadilan agama karawang, lantas istrinya KMF pun mengajukan gugatan ke pengadilan agama karawang dengan tuntutan 100 juta karena selama dua tahun oknum guru ini tidak pernah memberikan nafkah terhadap istri nya.

Parahnya lagi, selain melakukan pemalsuan persyaratan dokumen untuk kepentingan nikah pribadi nya, oknum guru ini ketahuan selingkuh lagi dengan wanita lain,bahkan oknum guru berinisial KMF tidak pernah menafkahi istrinya selama dua tahun, terangnya.

Setelah di telusuri lebih jauh  tentang dugaan  pemalsuan persyaratan untuk menikah lagi semakin terkuak saja,karena pada saat menyerahkan dokumen persyaratan untuk menikah lagi di desa setempat dan kantor urusan agama setempatpun sama namun ada yang berbeda dalam keterangan N6 yaitu saudara oknum guru tersebut justru akan menikah lagi dengan seseorang yang berinisial MLI yang merupakan pegawai salah satu rumah sakit di kabupaten karawang dan persoalan ini bukanlah yang pertama,karena istri-istri yang sebelum menikah dengan pegawai rumah sakitpun sampai saat ini belum di ceraikan hanya baru di beri sejumlah uang saja untuk diam dan tidak menuntutnya,kata dede.

Di tempat terpisah,berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari kantor urusan agama ( KUA ) kota baru, bahwa Pada tanggal 19 Oktober 2017 saudara  oknum guru ini telah mendaftarkan diri lengkap dengan segala persyaratannya ke kantor urusan agama untuk persyaratan pernikahaan nya dengan saudara MLI,namun menurut H.Ali Maskur selaku kepala kantor urusan agama kota baru saat di wawancara mengatakan, jika saya tahu dari awal,bahwa semua kelengkapan persyaratan dokumen untuk menikah ini palsu,maka semua anggota dan staff di kantor dan saya juga tidak akan mengeluarkan buku nikah saudara oknum guru yang berinisial KMF ini,karena jika dokumen untuk persyaratan nikah nya  ini ketahuan palsu,maka bukan hanya pihak KUA saja yang harus bertanggung jawab karena telah mengeluarkan buku surat nikah tapi juga intansi-intansi yang memberikan rekomendasi atas persyaratan untuk menikah ini termasuk kepala desa yang mengeluarkan ijin, Rt dan Rw yang sesuai alamat oknum guru ini juga harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum, jelasnya.

Hal ini akan sangat riskan sekali dan saya juga akan menuntut balik kepada oknum guru honorer ini, ketika ada yang melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,karena saya juga sudah merasa tertipu oleh oknum guru honorer tersebut terangnya.

Di tempat terpisah menurut KMF dalam whatsapps nya menyebutkan saya pengen baca kalau ada berita nya dan besok saya akan bawa saudara pengacara saya ke polres karawang untuk melaporkan persoalan ini.”

Reporter: Ones

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2017/04/09/di-duga-oknum-guru-honorer-palsukan-identitas-persyaratan-nikah/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2017/04/09/di-duga-oknum-guru-honorer-palsukan-identitas-persyaratan-nikah/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!