Polisi Tetapkan Sopir Bus Dengan Pasal 310

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Isak tangis ahli waris keluarga korban kecelakaan bus Primajasa di sasak besi pecah,  Saat Pihak Jasa Raharja yang dihadiri langsung kepala perwakilan Purwakarta – Subang, Hervanka didampingi kapolres Purwakarta Akbp Hanny Hidayat memberikan santunan kepada tiga keluarga korban penerima.

Menurut kapolres purwakarta Akbp. Hanny Hidayat, S.ik, MH dakam sambutan nya menuturkan,” kecelakaan ini adalah musibah untuk semua pihak termasuk kepolisian khususnya Polres Purwakarta. Untuk itu atas nama Polri kami berharap keluarga korban tabah dan sabar dalam  menghadapi cobaan ini. Terkhusus untuk keluarga korban, Polres Purwakarta membuka pintu seluas luasnya apabila kedepan ada kebutuhan dan keperluan yang sekiranya dapat dibantu oleh kami,” janji Hanny Hidayat saat membuka sambutan sebagai bagian dari pengayoman Polri kepada masyarakat khususnya keluarga korban kecelakaan.

Ditempat yang sama tepatnya di ruang Vicon Mako Polres Purwakarta menurut  kepala perwakilan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto saatvdi konfirmasi beberapa awak media  menjelaskan, sesuai undang undang no 34 tahun 1964, bahwa Pihak jasa raharja menegaskan asuransi untuk pihak keluarga akan diberikan sebagaimana kewajiban yang harus dikeluarkan oleh  pihak Jasa raharja dan Hak keluarga korban.

Hal tersebut setelah  berselang 4 jam dari kejadian, kami telah memproses pencairan asuransi kepada keluarga ahli waris yang meninggal dunia sebesar 25 juta rupiah untuk setiap korban. Dan untuk korban luka berat dan ringan, kami juga telah melayangkan surat ke pihak rumah sakit agar melayani setiap tindakan  medis yang di berikan kepada para korban yang kini masih dirawat di rumah sakit,” ujar Hervanka Tri Dianto.

Ditempat yang sama, menurut Kasat Lantas Akp Arman Sahti saat  menjawab pertanyaan terkait status sopir bus menegaskan, jika kecelakaan diakibatkan adanya kelalaian sopir dan ketidak layakan armada untuk di operasikan.

Atas kelalaian tersebut, polisi menetapkan sopir bus sebagai tersangka dengan tuntutan pasal 310 ayat 4, ayat 2 dan ayat 1. Dimana atas kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa dan luka.

” sopir telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tuntut dengan pasal 310 dan maksimal ancaman kurungan 4 tahun penjara.”terangnya.

Reporter: One

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/14/polisi-tetapkan-sopir-bus-dengan-pasal-310/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/14/polisi-tetapkan-sopir-bus-dengan-pasal-310/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!