Implikasi Penundaan DAU Menurut Bupati Purwakarta

PURWAKARTA – GemilangNews.Com

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan sebagian Dana Alokasi Umum Tahun 2016 menjadi momok menakutkan bagi daerah yang terkena penundaan tersebut. Setidaknya terdapat 169 Kabupaten/Kota yang ditunda penyaluran DAU-nya kini ‘gamang’ untuk melanjutkan proyek pembangunan di wilayahnya masing-masing.

‘Kegamangan’ itu nampaknya tidak akan terjadi di Purwakarta. Pasalnya, Kabupaten terkecil kedua di Jawa Barat yang berhasil melakukan percepatan dalam pembangunan infrastruktur dan ruang publik ini tidak terkena kebijakan penundaan DAU. Namun Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menilai, kebijakan penundaan DAU ini memiliki implikasi terhadap dua hal.

Menurut Dedi, Implikasi pertama adalah pengurangan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), banyak daerah di akhir tahun anggaran kondisi SiLPA-nya berlebih sehingga berakibat dana publik mengendap pada Kas Daerah di Bank. Implikasi yang kedua menurut Bupati yang akrab disapa Kang Dedi tersebut adalah terjadinya defisit anggaran bagi daerah yang tidak memiliki keuangan yang memadai, sehingga siklus belanja daerahnya terganggu.

“Karena penundaan DAU ini justru penumpukan uang di Bank secara terus menerus dapat segera dikurangi dan dapat optimal untuk pembiayaan pembangunan”. Kata Dedi saat dikantornya hari ini Selasa (30/8).

Karena orientasinya demikian, maka menurut Dedi daerah yang mengalami penundaan DAU tidak perlu melakukan pemotongan biaya proyek apalagi menghentikan proyek yang sudah berjalan. Dia berujar proyek tersebut dapat terus berlangsung meski pada akhir tahun akan melahirkan defisit anggaran, tetapi kondisi defisit ini dapat dihitung sebagai utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga.

“Kalau tidak cukup dibayar di Tahun 2016, maka harus diatur dalam perubahan parsial pada APBD Tahun 2017 sebagai utang kepada pihak ketiga. Bayarnya Tahun 2017”.tandasnya.

Reporter: W.S/One

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!