Disdukcapil Sasar Siswa Yang Belum Punya Akte Kelahiran

DEPOK-GemilangNews.Com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bekerja sama dengan 12 mitra salah satunya dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk mengimplementasikan pembuatan akta kelahiran secara online.

Saat ini, sudah 11 UPT yang mengikuti program tersebut melalui aplikasi SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang telah dirapatkan dalam rangkaian acara Bintek/Bimbingan Teknis Operator SIAK Lintas Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Mitra kerja.

”Dengan Disdik sebenarnya kami bekerja sama untuk mendata siswa-siswinya yang belum memiliki akta,“ tutur Kepala Disdukcapil, Misbahul Munir, Rabu (20/7/2016).

Menurut Munir, pembuatan akta wajib dimiliki saat usia 0-18 tahun. Namun, faktanya masih ada anak-anak usia lebih dari 0 tahun yang kini belum memiliki akta, terlebih lagi anak-anak usia sekolah yang seharusnya jauh lebih penting.

“Melalui Disdik, apabila siswa-siswi rentang usia 4-18 tahun atau dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA tidak memiliki akta, Disdik wajib mengimbau dan membuat pelaporan serta permohonan akta melalui aplikasi SIAK yang disosialisasikan kepada operator,” tambahnya.

Selain membuat akta melalui Disdik, masyarakat juga dapat membuat akta kelahiran melalui jasa pembuatan akta keliling yang bertempat di kelurahan-kelurahan di Kota Depok.

“Maka dari itu, sesuai dengan Perda nomor 25 tahun 2016 tentang percepatan pelayanan dan peningkatan cakupan kepemilikian akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun, kami memberikan pelayanan alternatif melalui mitra-mitra kami termasuk Dinas Pendidikan,” tutur Munir.

Reporter: NSN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2016/07/20/disdukcapil-sasar-siswa-yang-belum-punya-akte-kelahiran/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 81557 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/07/20/disdukcapil-sasar-siswa-yang-belum-punya-akte-kelahiran/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 41719 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/07/20/disdukcapil-sasar-siswa-yang-belum-punya-akte-kelahiran/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!