Bikin KTP di kota Depok Tidak Perlu Ke RT / RW

DEPOK-GemilangNews.Com

Guna mempermudah masyarakat dalam hal kepengurusan identitas kependudukan seperti permohonan pembuatan e-KTP kedepannya tidak memerlukan lagi adanya surat pengantar dari pihak RT dan RW setempat. Hal tersebut sesuai dengan adanya edaran yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada beberapa waktu lalu yang membahas mengenai regulasi tersebut.

Masyarakat hanya disayaratkan untuk membawa salinan atau foto kopi Kartu Keluarga (KK) saja sebagai dokumen resmi mengajukan pembuatan e-KTP. Namun, apabila si pemohon namanya tidak tercantum atau berada di KK lain, maka wajib untuk melengkapi syarat tambahan yaitu dengan menyertakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh RT dan RW setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan bahwa adanya edaran yang diterimanya dari pihak Kemendagri terkait permasalahan regulasi pengajuan kepengurusan identitas kependudukan pada waktu itu dimaksudkan agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus identitas kependudukannya seperti e-KTP.

“Ya ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam hal kepengurusan identitas kependudukan yaitu e-KTP. Namun syaratnya harus diperhatikan yaitu salinan KK harus tercantum nama si pemohon. Apabila nama pemohon berada di KK lain, maka diwajibkan untuk menyertakan surat pengantar RT/RW setempat.

Munir mengungkapkan, dengan adanya kebijakan baru tersebut diharapkannya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus identitas kependudukannya yang dimana pada beberapa waktu lalu sempat banyak timbul keluhan dan protes dari sejumlah masyarakat terkait sulitnta birokrasi yang diberlakukan untuk pembuatan e-KTP.

Selain daripada itu, Munir juga menegaskan bahwa untuk kepengurusan e-KTP di seluruh kota Depok tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis yang dipayungi oleh hukum yaitu Perda kota Depok Nomor 10 Tahun 2015. Namun apabila ada permasalahan di dalam kepengurusannya seperti telat lapor akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ini semata mata bukanlah bertujuan untuk hal negatif, melainkan hanya sebagai satu tindakan tegas untuk mendidik masyarakat agar disiplin dalam hal kepengurusan identitas kependudukan. Ini perlu digaris bawahi,” jelasnya.

Banyaknya keluhan atas keterlambatan penerbitan e-KTP pun juga kerap hinggap kepada dirinya. Namun ia pun langsung menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan oleh adanya perbedaan data kependudukan yang dimiliki oleh pihaknya dengan Kemendagri dimana data dari Disdukcapil kota Depok berjumlah 2 juta lebih sedangkan data yang ada di Kemendagri hanyalah sebanyak 1,6 juta jiwa.

Perbedaan jumlah tersebut bukan disebabkan tidak adanya komunikasi antara pihaknya dengan Kemendagri, namun perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya pertumbuham jumlah penduduk kota yang dinamis sehingga membuat jumlah penduduk terus berubah ubah.

Reporter: L.A

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/04/bikin-ktp-di-kota-depok-tidak-perlu-ke-rt-rw/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 47481 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/06/04/bikin-ktp-di-kota-depok-tidak-perlu-ke-rt-rw/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 12508 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/04/bikin-ktp-di-kota-depok-tidak-perlu-ke-rt-rw/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/04/bikin-ktp-di-kota-depok-tidak-perlu-ke-rt-rw/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/04/bikin-ktp-di-kota-depok-tidak-perlu-ke-rt-rw/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!