Oknum Pejabat Mesum Di Minta Di Jatuhi Sanksi Sesuai Aturan

PURWAKARTA-GemilangNews.com

Dunia pendidikan merupakan pilar anak bangsa untuk meraih segala cita cita,maka di butuhkan seorang tenaga pendidik yang bisa membawa perubahan terhadap anak didiknya,oleh karena itu sangat di butuhkan seorang tenaga pengajar yang bisa mendidik para siswanya agar menjadi anak bangsa yang bisa mengangkat nama baik kedua orang tua,agama,negara dan juga tercapai cita cita anak didik tersebut.

Saat dunia pendidikan di terpa isu miring serta tercoreng akibat ulah seorang oknum kepala UPTD yang kedapatan sedang indehoi dengan wanita lain di perumahan marsela, istri yang masih syah secara hukum pemerintah beserta warga perumahan marsela pun akhirnya menyatroni rumah yang di duga di pakai mesum tersebut,dengan adanya kejadian tersebut tak pelak lagi,dunia pendidikan yang ada di kabupaten purwakarta akhirnya geger.

Menyusul kejadian pengerebekan oknum pejabat Disdik yang diduga berbuat asusila di perumahan marsela jalan baru purwakarta dinas terkait diminta mengambil langkah-langkah strategis,Pasalnya hal tersebut sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan di kabupaten Purwakarta.”

“Apalagi, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh dua oknum pegawai negeri sipil ( PNS ) dan seorang guru honorer yang notabene kedua oknum tersebut berkecimpung di dunia pendidikan, idealnya Disdikpora Purwakarta segera ambil tindakan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Sutisna, SH, MH saat di konfirmasi beberapa awak media via celluller,Senin (16/5).

Menurut sutisna,jika hal tersebut memang terbukti jangan di biarkan,soalnya Yang bersangkutan di duga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Peraturan tersebut mengisyaratkan bahwa selingkuh atau berzina termasuk kategori pelanggaran berat. Dengan sangsi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan jabatan setingkat lebih rendah, atau pemberhentian. ( Di PECAT )

“Selain itu yang bersangkutan juga melanggar PP No 45 Tahun 1990 Pasal 14 Tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,”kata Sutisna,SH,MH selaku politisi PDIP ini yang duduk di komisi IV DPRD kabupaten Purwakarta.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga H.Rasmita saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya kepada awak media mengatakan,pihaknya akan memanggil yang bersangkutan. Jika memang terbukti, ada sangsi yang akan dikenakan.

“Kami akan panggil yang bersangkutan, jika terbukti yang pasti ada sangsi yang sesuai dengan aturan. Aturan yang berlaku sekarang, ya itukan ada yang berkewenangan,” kata H.Rasmita.”

Diketahui sebelumnya,beberapa hari kebelakang, Komisi IV DPRD kabupaten Purwakarta juga telah memanggil jajaran Disdikpora  berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum Guru di SMPN 1 Jatiluhur terhadap muridnya gara gara siswa tersebut memakai celana levis saat bersekolah.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan tegas dari dinas pendidikan terhadap oknum guru tersebut,ucapnya.

Reporter: WS

 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 36939 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/16/oknum-pejabat-mwsum-di-minta-di-jatuhi-sanksi-sesuai-aturan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2016/05/16/oknum-pejabat-mwsum-di-minta-di-jatuhi-sanksi-sesuai-aturan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2016/05/16/oknum-pejabat-mwsum-di-minta-di-jatuhi-sanksi-sesuai-aturan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!