40 Pasutri Siap Ikuti Sidang Isbat Massal

SUKABUMI-GemilangNews.Com

Puluhan Pasangan Suami Istri ( Pasutri ) dikecamatan Nagrak akan segera ikuti Sidang Isbat Nikah Massal yang akan diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi,yang bekerja sama dengan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi dan Pengadilan Agama Cibadak pada tanggal 21 April 2016 mendatang.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun GemilangNews.Com,Puluhan Pasutri tersebut berasal dari 10 desa yang ada diwilayah kecamatan Nagrak,masing – masing desa mengirimkan 4 pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah.Dan persyaratan permohonan sidang isbat diantaranya,mengisi formulir isbat,formulir data nama saksi,surat keterangan belum pernah menikah yang diketahui 2 orang saksi,foto copy akta cerai bagi yang berstatus duda atau janda cerai,foto copy 2 orang saksi,foto copy KTP dan KK yang sudah dibubuhi materai 6000 dan di Nahsehlen oleh kantor pos.

Kepala DisdukCapil Kabupaten Sukabumi,melalui Kepala UPTD Disdukcapil Cibadak,Ande Hidayat.SE kepada GemilangNews.mengatakan, rata rata pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat kali ini adalah warga yang kurang mampu dan belum tercatat pernikahannya di KUA.IMG-20160411-WA0003

“Untuk penghimpunan para pasangan ini,Disdukcapil Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan KUA setempat dan para kepala Desa,” ujarnya.

Masih kata Ande,persiapan untuk sidang isbat nikah kali ini sudah hampir 90 Persen siap,dan dirinya selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan,pihak KUA maupun ke Pihak Pengadilan Agama Cibadak untuk kesiapan ini,dan rencananya untuk pelaksanaan sidang isbat kali ini sebanyak 40 pasangan,sementara untuk usianya bervariatif, yang paling muda usia 30 tahun dan yang paling tua sekitar 50 tahun. Mereka di antaranya ada yang perjaka dengan perawan, perjaka dengan janda, duda dengan perawan, dan duda dengan janda.

rata-rata pasutri yang mengikuti sidang isbat ini adalah mereka yang sudah menikah siri selama 10 sampai 30 tahun yang sudah memiliki anak dan cucu dan yang berpendidikan rendah tidak memahami pentingnya nikah dan juga alasan ekonomi.

Sidang isbat nikah itu sebagai upaya untuk menekan jumlah pasutri yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama yang ada di kabupaten Sukabumi. ” Dan untuk anggaran sendiri sudah ada dalam APBD untuk menyelenggarakan isbat nikah massal ini, dan untuk nanti tanggal 21 April mendatang diperuntukkan bagi 40 pasangan,” ucapnya.

Sementara untuk kedepannya,dirinya menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan tak tercatat, pihaknya meminta kepada para kepala desa untuk mendata masyarakatnya.

“Kita akan telisik lagi, apakah memang jumlah masyarakat yang belum miliki buku nikah itu sudah tak ada atau memang ada kendala sehingga mereka enggan untuk membuat buku nikah dengan cara mengajukan sidang isbat terlebih dahulu,dirinya berharap sidang isbat ini dilakukan setiap tahun.dengan harapan, dengan banyaknya masyarakat yang memiliki buku nikah bisa memberikan dampak positif di antaranya mengenai ahli waris dan keturunannya serta untuk memperjelas administrasi kependudukannya seperti akte kelahiran dan yang lain,pungkasnya.

Reporter : Rizal

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2016/04/11/40-pasutri-siap-ikuti-sidang-isbat-massal/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 60445 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/04/11/40-pasutri-siap-ikuti-sidang-isbat-massal/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!