BOGOR-GemilangNews.com
Peginapan Duriat yang berlokasi di Kampung parung panjang RT 02/ 08 desa leuwiliang kecamatan leuwiliang di soal, pasalnya Sampai Saat Ini penginapan itu masih beroprasi, padahal sebelumnya Satpol PP Kab.bogor telah menyegel penginapan, ungkap Asep salah satu warga setempat
Lebih lanjut Asep mengatakan, penginapan milik pengusaha asal cirebon Yatno belum lama disegel para penegak perda kabupaten bogor ya’ni Satpol PP namun sampai saat ini masih beroprasi terkesan kebal hukum.
Untuk mengelabui pihak Kecamatan penginapan ini masih beroprasi walau sudah di tutup,dengan sistem buka tutup pintu gerbang dan mendapat pejagaan dari pihak nya secara aplusan.
Penginapan ini di buka setiap malam saja untuk mengelabui para petugas dan pengawas yang berada di pemerintahan tingkat kecamatan.
Harapan kami kepada pihak pemerintah kabupaten bogor segera turun kelapangan dan kalau perlu dihancur saja banguan itu,agar kampung kami terbebas dari prostitusi.tegasnya
Pada saat akan dikonfirmasi gemilangnews pemilik penginapan tidak berhasil ditemui menurut yang jaga bapak sedang keluar luar kota.
Ditempat terpisah Sekjen LSM Gerakan Reformasi Untuk Daerah ( GARUDA ) Rian Tomanggola Saat di konfirmasi melalui pesawat celularnya menjelaskan, dalam hal ini Satpol PP harus berperan kembali, dan menyegel tempat tersebut kalau jelas melanggar Perda Bongkar saja, hukum harus ditegakan ini jelas sudah merugikan masyarakat dan Pemda Kab.bogor terkait dengan pajak pendapatan daerah, ungkapnya.
Reporter: Ali Simaung
… [Trackback]
[…] There you can find 95533 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/03/17/penginapan-duriat-langkai-perda/ […]