Dit Reskrimsus PMJ Ungkap Para Pelaku “HOAX” Terkait Isu Penyebara Virus Corona

Jakarta, GemilangNews.Com- Hari Senin, 30 Maret 2020, terlansir dari rilis, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap 3 (Tiga) kasus “HOAX” terkait isu Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan hasil sebagai berikut : 

 

  1. SUBDIT IV TIPID SIBER DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA
  1. Pada tanggal 23 Maret 2020 didapatkan informasi bahwa adanya penyebaran berita HOAX terkait isu lockdown dengan judul ”DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA” dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian. 
  1. Setelah dilakukan penelusuran oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, kemudian ditemukan bahwa yang melakukan penyebaran pertama kali adalah pemilik nomor 083822665158 yang kemudian diketahui bahwa nomor tersebut adalah milik dan/atau atas penguasaan tersangka sdr. AOI
  1. Pada tanggal 25 Maret 2020 pukul 15.30 wib, Unit 1 Subdit IV Tipid Siber dibawah pimpinan AKP. Agung Rizki Laksono, S.I.K. melakukan penangkapan terhadap tersangka sdr. AOI di lokasi kerja yang bersangkutan yaitu di Kelurahan Babakan Madang, Prov. Jawa Barat. 
  1. Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ASS warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penyebaran berita HOAX. 
  1. Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan/atau pasal 14 ayat 1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

 

  1. POLRES METRO JAKARTA TIMUR
  1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 pada pukul 17.00 wib, viral rekaman video yang menginformasikan bahwa seolah-olah telah adanya korban oleh virus Corona di PGC yang membuat resah masyarakat. Objek yang diinformasikan sebagai orang yang terkena virus Corona merupakan salah seorang karyawan toko handphone Central an. YANA sakit dan mengalami pingsan (yang bersangkutan memang sudah sering mengalami sesak nafas) yang kemudian pemilik toko menghubungi nomor darurat 112 untuk mendapatkan pertolongan guna dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan. Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan ditemukan bahwa yang merekam dan menyebarkan pertama kali adalah tersangka an. A seorang karyawati KIDO Outlet PGC. Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik denga isi ”seorang karyawati PGC yang dibawa mobi/ ambulan dalam keadaon pingsan” dengan suara video ”YA ALLAH…YA ALLAH…INI PGC KENA SATU…HUMM…TUTUP AJA LAH PGC NYA…ITU DEKET PASTI…ITU KAN KARYA WAN ATAS YA ?”. 
  1. Video berdurasi 20 detik tersebut dikirim kepada 3 orang yang bernama FARHAN, RUNITA, dan DESMA melalui Whatsapp, dan kemudian menjadi viral. 
  1. Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka an. A. 
  1. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. dan/atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

  1. POLRESTA BANDARA SOETTA
  1. Pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wib, Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan patroli siber, kemudian menemukan adanya konten pada media sosial yang mengandung berita HOAX terkait penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno Hatta yang pertama kali dimuat pada tanggal 27 Januari 2020 dengan kalimat ”Virus Corona Masuk Soekarno Hatta” dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang wanita yang terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan juga disertakan Kutipan Berita dari salah satu Media Online Nasional. 
  1. Hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto tersebut sesungguhnya adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita yang ada di dalam foto tersebut adalah an. Rum Rubaeningsih yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah. Dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa informasi dari konten pada media sosial pada tanggal 27 Januari 2020 yang mengatakan ”Virus Corona Masuk Soekarno Hatta” dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang wanita yang terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta adalah bohong. 
  1. Setelah dilakukan penyelidikan, dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka an. RAF di alamat kediaman tersangka di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020. 
  1. Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
  1. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

Admin : (Redaksi GemilangNews.Com)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2020/03/30/dit-reskrimsus-pmj-ungkap-para-pelaku-hoax-terkait-isu-penyebara-virus-corona/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2020/03/30/dit-reskrimsus-pmj-ungkap-para-pelaku-hoax-terkait-isu-penyebara-virus-corona/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2020/03/30/dit-reskrimsus-pmj-ungkap-para-pelaku-hoax-terkait-isu-penyebara-virus-corona/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 64476 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/03/30/dit-reskrimsus-pmj-ungkap-para-pelaku-hoax-terkait-isu-penyebara-virus-corona/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/03/30/dit-reskrimsus-pmj-ungkap-para-pelaku-hoax-terkait-isu-penyebara-virus-corona/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!