BNN Ungkap Sindikat Narkotika Internasional di Empat Wilayah

JAKARTA-GemilangNews.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dilakukan oleh empat jaringan narkotika internasional di empat wilayah berbeda dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Berikut ini adalah uraian keempat kasus tersebut antara lain:

1. Peredaran 1.005 Butir Ekstasi di Bandung diungkap
BNN mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi di Bandung pada tanggal 8-9 September 2017 dan mengamankan lima tersangka antara lain : JLP (29, kurir) yang ditangkap di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Cikampek. Tersangka kedua yaitu ASH (32, kurir) diamankan di Hotel Paradise Bandung. Tersangka ketiga yaitu LS (33, pembeli ekstasi) ditangkap di halaman parkir Karaoke Fox Bandung. Tersangka keempat yaitu DN (31, pembeli ekstasi) diamankan di rumahnya di Perumahan De Camaroong, Cimahi dan TKM (39, perantara) diamankan di LP Narkotika Cipinang.
Dari jaringan sindikat ini, petugas menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, buku pencatatan peredaran ekstasi, 2 unit mobil, 9 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 9.801.000, dan 1 buah key BCA.

2. Ungkap Kasus Clan Lab di Sumatera Utara
BNN melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jl. Danau Batur No. 24 lingkungan 3 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Sumatera Utara, Jumat, 8 september 2017. Di rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi tersebut, diamankan seorang tersangka MAN (44). Di rumah tersebut, petugas menyita tablet mengandung metamfetamina sebanyak 109 butir, dan 3 bungkus plastik berisi serbuk mengandung metamfetamina seberat 82,6 gram. Petugas melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di rumah MR (DPO). Di rumah ini petugas menemukan sejumlah cairan kimia bukan prekursor. Selain itu di rumah MR ini ditemukan sepucuk senapan air soft gun. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku lainnya yaitu MUL (48) yang berperan sebagai pengantar prekursor di Dusun V, jalan Klambir V Gang Berama Deli Serdang. Dari tangan MUL, petugas menyita shabu seberat 6,47 gram. Dari keterangan dua pelaku di atas, diketahui pengendali jaringan ini adalah R (34) yang merupakan seorang napi di LP Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya R diamankan.

3. Peredaran Shabu 11,6 Kg Dari Tawau Malaysia Digagalkan
Berdasarkan laporan masyarakat diperoleh informasi bahwa akan adanya penyelundupan narkotika jenis shabu kristal seberat kurang lebih 11,6 kg. Pada hari Sabtu, 23 September 2017 saat perjalanan menuju kota Tarakan tepatnya di Jalan Raya Aki Balak Tarakan Barat Tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kaltara dan BNNK Tarakan melakukan penangkapan tehadap pelaku A (29, kurir), dan ditemukan shabu seberat kurang lebih 10,2 kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan para pelaku lainnya pada Minggu 24 September 2017, antara lain ; AH (37, pengendali kurir) dan H (41, kurir) di daerah Jalan Raya P Aji Iskandar Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kaltara. Pada saat bersamaan pula, diamankan R (36, pengemudi speed boat) di Jalan Kurau, Kelurahan Juata Laut Tarakan Utara, Kaltara. Dari tangannya petugas menyita shabu seberat 1,4 kg. Sementara itu pelaku lainnya yaitu AB (29, pemodal) yang sedang menjalani hukuman di LP Klas IIA Tarakan juga berhasil diamankan.

4. Pengungkapan Ekstasi dan Shabu di Pekanbaru
Pada 5 Oktober 2017, BNN RI bersama dengan BNNP Riau serta dibantu Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Internasional. Tim gabungan ini mengamankan dua orang pelaku yaitu Z (kurir) dan J (pengendali) di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru-Duri KM 76 Desa Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis, Kab. Siak, Pekanbaru Provinsi Riau. Dari jaringan ini BNN menyita shabu seberat 25,56 kg dan ekstasi sebanyak 25 ribu butir. Satu orang pelaku yaitu J melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Jafar meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Total Barang Bukti Disita Dari Empat Kasus
Dari empat pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN menyita shabu ±37,25 kg dan ekstasi sebanyak 26.005 butir. Dengan pengungkapan ini, BNN setidaknya menyelamatkan lebih dari 212 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Hukuman
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. #stopnarkoba

HUMAS BNN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2017/10/10/bnn-ungkap-sindikat-narkotika-internasional-di-empat-wilayah/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 59585 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/10/10/bnn-ungkap-sindikat-narkotika-internasional-di-empat-wilayah/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!