Polri: 7 Orang Tahanan Merupakan Pelaku Kriminal Bukan Tahanan Politik 

Jakarta, GemilangNews.Com- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa ke-7 orang warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik.

“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (17/6). 

Akibat provokasi yang dilakukan olehnya,  banyak masyarakat papua yang mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda. Argo menyampaikan, kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja menghembuskan isu bahwa ke-7 terdakwa makar itu merupakan tahanan politik. 

“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” tekan Argo. 

Argo menekankan, Kapolisian memiliki alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar. 

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” ujar Argo kembali menegaskan. 

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ke-7 terdakwa antara lain, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutanya, ke-7 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Sumber : (Humas Polres Metro Jakpus)

Admin    : (Redakis GemilangNews.Com)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/06/17/polri-7-orang-tahanan-merupakan-pelaku-kriminal-bukan-tahanan-politik/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 13413 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/06/17/polri-7-orang-tahanan-merupakan-pelaku-kriminal-bukan-tahanan-politik/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/06/17/polri-7-orang-tahanan-merupakan-pelaku-kriminal-bukan-tahanan-politik/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/06/17/polri-7-orang-tahanan-merupakan-pelaku-kriminal-bukan-tahanan-politik/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 22991 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/06/17/polri-7-orang-tahanan-merupakan-pelaku-kriminal-bukan-tahanan-politik/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!