Begini Skema Perhitungan Tagihan Air Bulan Juni

BOGOR-Gemilangnews.com

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menegaskan tidak ada penyesuaian tarif air dalam perhitungan tagihan rekening air bulan Juni 2020. Kenaikan terjadi karena konsumsi air dari pelanggan yang melonjak karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada April dan Mei 2020, Tirta Pakuan tidak melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan. PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi COVID-19 menyebabkan Tirta Pakuan tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian enam bulan sebelumnya. Baru pada Juni, Tirta Pakuan menurunkan petugas untuk mencatat tagihan yang harus dibayar Juli.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan air pada bulan Juni. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif air tetap sejak November 2018,” ujar Manager Humas dan Pelayanan Pelanggan Sonny Hendarwan, Senin (6/8/2020).

Dia mengatakan semua data penggunaan air pelanggan bisa dicek. “Data masing-masing pelanggan sesuai dengan nomor pelanggan tersedia di data kami, sehingga bisa dijelaskan penyebab kenaikan rekening yang dirasakan pelanggan,” ujar mantan Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PDAM Kota Bogor itu.

SKEMA PERHITUNGAN TAGIHAN

Sonny memaparkan skema perhitungan tagihan air pada bulan Juni yang membuat pelanggan Tirta Pakuan terkejut.

Dia menunjukkan contoh salah satu pelanggan dengan nomor pelanggan 1843-XXXX warga Kota Batu Kabupaten Bogor. Total tagihan air pelanggan tersebut pada bulan Juni 2020 adalah Rp 587,300

Karena tidak melaksanakan pembacaan meter mandiri pada bulan April dan Mei, pelanggan dikenakan pemakaian rata-rata 34 kubik. Pada 20 Juni petugas datang ke rumah pelanggan dan mencatat angka 707 pada stand meter pelanggan.

Pada bulan Maret, angka meter tercatat petugas 541 (angka meter terakhir sebelum perhitungan rata-rata), sehingga angka meter terakhir terbaca 707-541=166 untuk pemakaian air bulan Juni. Untuk mengetahui kubikasi yang belum dibayarkan yaitu 166-34 (April)-34 (Mei)=98 (tagihan Juni).
Angka 98 kubik dikonversikan ke nilai rupiah dengan skema tarif golongan Rumah Tangga (R5) sebagai berikut;
10 kubik pertama x Rp 4500 = Rp 45.000,
10 kubik kedua x Rp 5700 = Rp 57.000,
dan sisanya (78 kubik) x Rp 6000 = Rp 468.000.
Pemakaian air Rp 45.000 + Rp 57.000 + 468.000 = Rp570.000
Retribusi Rp 17.300
Total Tagihan Bulan Juni Rp 587,300

Sonny tetap meminta kepada masyarakat yang masih kebingungan terkait lonjakan air bulan Juli agar segera mendatangi kantor Perumda Tirta Pakuan di Jalan SIliwangi 121 pada jam kerja atau tenan Tirta pakuan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.

Dia berjanji, Tirta Pakuan akan melayani masyarakat dengan baik, caranya menyebutkan nomor pelanggan dan menunjukkan foto angka stand meter terakhir. (*)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!