Curi Rumput Laut, Dua Remaja Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Kasus pencurian rumput laut sebanyak 44 karung pada tahun 2022 lalu akhirnya berhasil di ungkap Satreskrim Polres Nunukan dengan mengamankan terduga AM (20) dan ER (20).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, awalnya pada akhir Maret 2022. Pelapor menyimpan 44 karung rumput dalam gudang di Jl. Cik Ditiro, dengan cara dikeluarkan dari karungnya/dihampar.

Lanjutnya, pada Senin (22/04/2022) pelapor memasukan kembali rumput laut tersebut ke dalam karung, setelah dihitung hanya sisa 36 karung.

Sebelumnya pelapor sering mendapati hamparan rumput laut dimaksud seperti berkurang dan jendela posisi terbuka, padahal pelapor selalu menutup jendela dan mengunci pintu setelah pelapor mengecek rumput laut tersebut.

“Kejadian ini berhasil terungkap setelah
pelaku AM terlebih dahulu kami amankan dalam kasus pencurian uang dan rokok,” jelasnya.

Setelah di interogasi AM mengakui perbuatannya sekaligus pencurian rumput yang dilakukan bersama ER pada 22 April 2022 lalu.

Personel kemudian bergerak cepat mengamankan ER pada saat berada dirumahnya di Jl. Ujang Dewa gang Limau Nunukan.

Berdasarkan hasil interogasi ER mengakui melakukan pencurian rumput laut bersama AM.

Kedua pelaku melakukan pencurian rumput laut dengan cara masuk kedalam gudang dengan memanjat dinding gudang yang terbuat dari papan kayu.

Setelah itu pelaku membuka jendela, dan masuk mengambil rumput laut yang ada di gudang dan mengeluarkan rumput laut melalui jendela.

“Rumput laut tersebut dibawa menggunakan sepeda motor milik ER, mereka melakukan aksinya dengan waktu yang berbeda-beda. Sehingga ada total 44 karung pelaku curi,” ungkap Siswati.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3-e, 4e, 5e Jo 64 KUH Pidana.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!