Polres Nunukan Laksanakan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sabu Sebanyak 86,4 Kg dan 1.243 Butir Pil Ekstasi

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Pil Ekstasi hasil pengungkapan selama Januari-Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (3/4) pagi, di Halaman Tribrata Mapolres Nunukan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dihadiri oleh Dandim 0911 Nunukan, Dansatgas Yonif Yorharnud MBC, Kepala Pengadilan Nunukan, Kepala Kejaksaan, Kepala Bea Cukai Nunukan, Kepala Kasat Pol PP Nunukan dan Perwakilan BNNK Nunukan.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Nunukan menjelaskan seluruh kasus dan barang bukti yang dimusnahkan Narkotika dan pil ekstasi hasil pengungkapan bulan Januari-Maret 2024. Dan selama Polres Nunukan berdiri kasus terbesar atau terbanyak pengungkapan sabu 50 kilogram.

“Ada sebanyak 86,4 kilogram dan Pil ekstasi 1.243 butir dari 11 kasus perkara baik di Polres maupun yang Polsek dengan tersangka 15 orang, 3 perempuan dan 12 orang laki-laki,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan, selain 15 tersangka, pihaknya masih mengejar tersangka lainnya. “Memang kita lagi melakukan pengembangan namun terputus karena dugaan kita di luar dan kita tetap berusaha untuk bersinergi dengan pihak PDRM, dengan memberi tahukan dan prosesnya di sana (Malaysia) bukan di Indonesia,” kata Kapolres Nunukan.

Lanjutnya, seluruh tersangka yang saat ini diamankan merupakan warga Indonesia yang bekerja di Malaysia dan hukumannya berbeda-beda.

“Mungkin yang tahanan 20 ke atas bisa divonis mati tergantung dari pengadilan dan kejaksaan,” tutur Kapolres.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam drum plastik besar berisi air yang yang dicampur backlin lalu dibuang ke got samping mapolres. Sebelumnya sabu-sabu ini juga telah diperiksa dan dites keasliannya oleh tim labfor pengadilan. Sedangkan untuk Pil Ekstasi dimusnahkan dengan diblender.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!