Dilaporkan Kerap Transaksi Sabu, YR Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan

TARAKAN – Polres Tarakan, Satu orang warga Tarakan dibekuk personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) usai kedapatan melakukan transaksi narkotika di wilayah kerja Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan Kelurahan Lingkas Ujung Kota Tarakan.Dalam rilis persnya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan, IPTU Sri Djayanthi Madogo,S.Tr.K kejadiannya terjadi pada Senin (4/3/2024) lalu sekitar pukul 21.58 WITA.Lokasinya di Jalan Lingkas Ujung tepatnya di Taman Oval depan Pelabuhan Malundung Kota Tarakan Kelurahan Lingkas Ujung.”Kronologisnya pada 3 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Unit Reskrim mendapat laporan bahwa di Lingkas Ujung ada seorang laki-laki berinisial YR diduga sering melakukan transaksi narkotika,” beber Kapolsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Sri Djayanthi.Kemudian dalam rilisnya ia melanjutkan, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan pada Senin (4/3/2024), Unit Reskrim KSKP melakukan undercover buy terhadap pelaku. Kemudian pada pukul 21.58 WITA, pelaku berinisial YR berhasil diamankan dengan BB berupa narkotika jenis sabu-sabu.”Hasil pemeriksaan singkatnya, BB sabu-sabu yang diamankan dari tangan pelaku benar diakui pelaku dan sudah menjual sejak dua bulan lalu,” ungkapnya.BB itu diperoleh dari rekannya berinisial RI yang diketahui beralamat di Jalan Aki Balak Karang Anyar Kota Tarakan.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya paling lambat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (HumasResTrk)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!