Pengawasan Ketat terhadap Anggota Satuan Reserse Kriminal untuk Memastikan Ketaatan pada Prosedur

Tangerang, 6 Maret 2024 – Setelah melaksanakan Apel Pagi, Ipda Sunari, Kepala Bagian Operasional (KBO) dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim), didampingi oleh perwira Sat Reskrim, menjalankan pengawasan ketat terhadap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran prosedur selama pelaksanaan tugas.

Dalam pengawasan ketat ini, Ipda Sunari memberikan arahan kepada anggota Sat Reskrim di lapangan Apel Polresta Tangerang tentang pentingnya mematuhi prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga ketaatan anggota terhadap prosedur operasional.

Pengawasan yang ketat ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh anggota Sat Reskrim sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini juga merupakan upaya dari Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, untuk menekankan pentingnya ketaatan pada prosedur dalam menjalankan tugas.

Hotline 110 Polri tetap aktif selama 24 jam penuh sebagai saluran komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Keberadaan hotline ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kejadian yang membutuhkan perhatian kepolisian. Dengan demikian, keterbukaan dan responsivitas Polresta Tangerang terhadap kebutuhan masyarakat terus dijaga dan ditingkatkan.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!