Pemeriksaan Kesehatan Rutin, Polres Tarakan Perhatikan Kondisi Personel

POLRES TARAKAN, Guna memastikan kesehatan Personel Polres Tarakan Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, Polres Tarakan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala Personel Polres Tarakan TA. 2024 (Rikes Berkala).

Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 ( tiga ) hari dimulai pukul 07.30 Wita di Gedung Tri Eka kampung bugis kota tarakan.

Disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasi Dokes Polres Tarakan Penda TK I apt. Devi Dewinta Sari, S.Farm mengatakan “kegiatan ini guna mengecek kondisi kesehatan personel polres tarakan, yang meliputi pemeriksaan fisik, pengukuran berat badan dan tinggi badan, tes darah, tes urin, serta pemeriksaan gigi dan mata.”jelasnya.

“Dari laporan yang diterima, jumlah peserta yang hadir pada hari pertama mencapai 48 personel. Rinciannya adalah 45 personel mengikuti intensif I, sedangkan 3 personel lainnya mengikuti intensif II. Tidak ada yang mengikuti intensif III pada hari tersebut”.jelasnya

Dijalaskan juga oleh kasi dokes polres tarakan, pemeriksaan kesehatan berkala bagj personel polres tarakan di bagi dalam tiga intensif dimana di hari pertama di peruntukkan bagi personel yang berusia di atas 40 tahun, dan dihari kedua intensif II ini bagi personel berusia 31 – 40 tahun sedangkan intensif III bagi personel berusia dibawah 31 tahun.

Kegiatan rikkes ini sangat penting untuk memastikan kesehatan dan kesiapan seluruh anggota Polres tarakan dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam situasi saat ini, kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan harus dijaga. Dengan menjalani rikkes berkala, kami dapat memastikan bahwa seluruh personel Polres Tarakan dalam kondisi yang sehat dan siap menjalankan”tugas devi.

kegiatan rikkes ini juga merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Polres tarakan terhadap kesehatan anggota Polres. Dengan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala, diharapkan dapat terdeteksi dini adanya masalah kesehatan pada anggota Polres Tarakan sehingga dapat segera diberikan penanganan yang tepat.

Apabila nantinya dalam hasil pemeriksaan diketahui ada anggota yang menderita penyakit tertentu, akan diberikan penjelasan dan diserahkan kepada pihak BPJS selaku pihak penjamin untuk selanjutnya dilaksanakan upaya perawatan dan penyembuhan.(HumasResTrk).

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!