Polres Nunukan Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di PT SIL SIP

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan kelima pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami memar pada wajah dan sakit dibagian dada, perut dan punggung karena kena tendangan dan pukulan dari AKM sebanyak 10 kali.

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan amankan lima pelaku tindak pidana kekerasan terhadap seorang pria bernama Kair (28) yang merupakan rekan kerjanya di PT. SIL SIP Sebakis, Nunukan.

Kelima pelaku tindak kekerasan penganiyaan masing masing berinisial, AKM (190, ALF (23), NUE (21) dan YOH (26) serta JUL (16).

Kejadian itu berawal, Kamis (15/02/202) sekitar pukul 23.00 wita, korban Kair saat itu menerima pesan dari AKM, jika AKM menunggu korban di lapangan bola. Sekira pukul 00.30 wita korban yang saat itu tidur dibangunkan oleh temannya bahwa pelaku AKM menunggu di lapangan bola Sumbal.

Korban saat itu langsung menemui AKM, setibanya di lapangan korban melihat AKM dan pelaku lainnya. Saat itu korban langsung berhadapan dengan AKM dan ditanya mengenai chattingan korban dan istri pelaku.

“Jadi pelaku marah karena korban ada chattingan dengan istri pelaku, dan memang korban mengakui hal tersebut. Karena tidak terima, pelaku mengatakan kepada korban orang kalau sudah ada suami kenapa masih dichat atau digodain, sambil menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 kali,” ungkap Siswati.

Sedangkan 4 pelaku lainnya secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban.

“Korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung,” jelas Siswati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Personil Polres Nunukan turun ke lokasi mengamankan kelima pelaku.

“Kami upaya paksa di wilayah PT. SIL SIP Sebakis desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana terlibat secara terang-terangan dan bekerjsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Siswati.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!