Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kapolsek Jaya Karya Persiapkan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO)

Samuda – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.

Kapolsek Jaya Karya Kompol H.SUPRIYONO,S.H. telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku, maka Kapolsek Jaya Karya menyiapkan beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

” TPPO adalah untuk meningkatkan kordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan
dan penanganan korban, serta penindakan terhadap pelaku TPPO,” ujar Kapolsek Jaya Karya dalam rapat koordinasi secara daring, pada Rabu (07/02)

Lebih lanjut, menerangkan, adanya TPPO guna menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu.

“Dari Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah,” jelasnya.

“Selain itu, diharapkan bisa mencegah terjadinya TPPO di di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Karenanya. Butuh koordinasi dan sinergi yang kuat,”

Kapolsek Jaya Karya berharap, segera mungkin membrikan penyuluhan, di wilayah hukum Polsek Jaya Karya yg terdiri dari 2 Kecamatan yaitu kecamatan Mentaya Hulir Selatan dan Kecamatan Teluk Sampit.
(BR_JYK).

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!