Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 16 Dus Kosmetik Ilegal

TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Pada Hari Rabu, 20 Desember 2023, Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran kosmetik ilegal. Hal ini berdasarkan laporan polisi LP/A/29/XXI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRESTARAKAN/POLDA KALTARA yang menunjukkan adanya aktivitas ilegal di Jalan Hasanuddin RT 18, Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah SD (41 tahun) yang merupakan residivis perkara serupa dan FT (30 tahun) yang bertindak sebagai pemilik barang sekaligus penghubung masuknya skincare ilegal. Keberhasilan penangkapan ini didasarkan pada informasi masyarakat, dan pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang telah dilaporkan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H, saat konferensi pers dengan media menjelaskan. Dalam perkara ini terdapat 16 dus kosmetik ilegal yang berhasil diamankan oleh unit Tipiter.
“Barang bukti yang berhasil disita,16 dus kosmetik ilegal dengan berbagai jenis, termasuk Briliant Rejuve Set, Whitening Facial Set, Gluta Arbutip Soap, AHA, dan produk lainnya. Selain itu, juga disita satu unit handphone dan satu ATM Bank Kaltimtara yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.” Jelas AKP Randhya.
kronologis pengungakap, dimulai pada pukul 22.30 WITA, ketika pihak berwenang mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin. Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan barang-barang ilegal yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia.
Hasil pemeriksaan singkat mengungkapkan bahwa skincare ilegal tersebut didatangkan langsung dari Malaysia menggunakan kapal jongkong. Proses pemesanan dilakukan oleh kedua tersangka, SD dan FT, yang berhubungan dengan distributor bernama KH.
Pembayaran dilakukan dalam mata uang Ringgit Malaysia, dengan harga Rp 63.327 per unit skincare ilegal.
Kedua tersangka di sangkahkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal selama 12 tahun.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.(HumasResTrk).Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!