Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya dengan membagikan brosur Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukum polsek jaya karya samuda Kec. Teluk Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng . Minggu (17/12/2023) Siang.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek jaya Karya AKP Supriyono S.H. mengatakan, tujuan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Dikatakan Kapolsek bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” Ungkap AKP Supriyono S.H.
AKP Supriyono S.H juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.
Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Tengah.
“Diharapkan, dengan maklumat Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum.,” harap Kapolsek (hms_spt)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.