Sat Reskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Curas di Panjalu

CIAMIS ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Panjalu Kabupaten Ciamis. Sebanyak dua tersangka berhasil diringkus oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar. Kedua tersangka itu berinisial JS (38) dan IN (47) warga Majalengka dan Garut.

“Hari kami sampaikan, Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap dua dari empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Panjalu. Ini berhasil diungkap hasil dari laporan masyarakat ataupun korban, kita tindaklanjuti dan selidiki akhirnya berhasil kita tangkap dua pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku mengajak korban masuk kedalam mobil lalu melakban tangan dan mata korban. Kemudian pelaku mengambil uang milik dan membuang korban di daerah Tasikmalaya.

“Dugaan penipuan melalui pencurian dengan kekerasan itu dengan iming-iming pinjaman umat. Bisa mencairkan sejumlah uang berapapun. Korban berniat meminjam dana Rp 3 M. Uang panjer 10 persen maka bakal cair. Korban dateng bawa uang Rp 85 juta dan direspon. Kemudian dibawa ke mobil disekap,dilakban dan diturunkan di jalan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Joko Prihatin menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih DPO. Kedua DPO itu berinisial F dan S yang ikut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya maksinal 9 (sembilan) tahun,” kata AKP Joko Prihatin.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!