Pengedar Sediaan Farmasi Tak Berizin Diringkus Sat Res Narkoba Polres Ciamis

CIAMIS ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang sediaan farmasi tak berizin di wilayah Sukamulya Cihaurbeuti. Tersangka berinisial IS (31) warga Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Kami sampaikan, dalam satu pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satunya penyalahgunaan narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi tak berizin di wilayah Cihaurbeuti. Pelaku kami amankan saat hendak akan mengedarkan di wilayah Cihaurbeuti Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu E Budhi M, SH., M.H., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pengungkapan ini satu dari tiga pengungkapan kasus yang dilakukan tim Sat Res Narkoba selama satu pekan terakhir. Ini berhasil diungkap hasil pengembangan informasi masyarakat bahwa dicurigai sebuah rumah di wilayah Sukamulya dijadikan tempat menyimpan obat obatan terlarang sediaan farmasi tak berizin.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 1.167 butir obat-obatan terlarang siap edar. Ribuan obat terlarang itu berjenis hexymer, trihexypenidyl, tramadol, dan grantusip. Kami juga masih mengejar DPO yang diduga sebagai penyuplai,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Rencana obat-obatan terlarang ini akan diedarkan tersangka saat malam pergantian tahun di wilayah Kabupaten Ciamis,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu E Budhi M SH., M.H., menyampaikan, pengungkapan ini berhasil atas metode penyelidikan Sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Tersangka rencananya akan mengedarkan dengan cara online dan dengan sistem jual beli terputus.

“Ketika akan diedarkan ditempel sudah dimasukan ke bungkus dan ditimbun di tanah. Beli online dan diberi maps oleh pelaku. Jual beli terputus yang sering digunakan pelaku. Pelaku membeli secara online, inisial pembeli sudah kita amankan dan pengembangan,” kata Iptu E Budhi M.

Atas perbuatannya, kata Iptu E Budhi M, tersangka IS akan disangkakan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!