Cegah Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Parenggean Gelar Sosialisasi

Kotim –Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Parenggean Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Parenggean Kec.Parenggean Kab.Kotim Prov.Kalteng, Minggu (10/12/2023) siang.

Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Parenggean membentangkan Spanduk Larang membakar hutan dan mengimbau, mengajak masyarakat untuk bersama-sama Polri mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dasar hukum sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Parenggean Akhmad Syaiful Rizal T.T.K.,S.I.K mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Parenggean.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat tahu dan mengerti tentang laragan membakar hutan dan lahan,” Tutur Kapolsek Parenggean (hms_spt)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!