Jum’at Curhat, Polres Bengkayang Optimalisasi Pemangku Kepentingan Mendukung P4GN melalui Kearifan Lokal

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar kegiatan Jum’at Curhat dengan mengambil tema “Optimalisasi pemangku kepentingan mendukung P4GN melalui kearifan Lokal di Kabupaten Bengkayang”, bertempat di Kantin Griya Delima Vitwo, Senin (8/12/23) pagi.

Jum’at Curhat dipimpin oleh Kapolres Bengkayang yang diwakili Kasatresnarkoba Polres Bengkayang Iptu Maju K. Siregar, S.H., M.H. serta diikuti personel Kodim 1209/Bengkayang, perwakilan Kejari Bengkayang, perwakilan Pengadilan Negri Bengkayang, Kepala BNN Bengkayang, Kesbangpol Kab. Bengkayang, Camat Bengkayang, Kasat Pol PP Kab. Bengkayang, Ketua DAD Kec. Bengkayang, dan Lurah Bumi Emas.

Kapolres Bengkayang melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkayang Iptu Maju K. Siregar, S.H., M.H. mengatakan mengenai optimalisasi pemangku kepentingan mendukung P4GN memalui kearifan Lokal di Kabupaten Bengkayang merupakan tindak lanjut pembahasan yang sudah beberapa kali diadakan bersama unsur pimpinan daerah bersama stake holder terkait.

Pada kesempatan itu juga, Maju menggambarkan secara umum tentang permasalahan Narkoba di wilayah Kabupaten Bengkayang dan langkah-langkah yang perlu ditingkatkan dalam pencegahan serta penanganan dan pemberantasan narkotika.

“Pada kesempatan ini, kami harap Ketua DAD Kecamatan Bengkayang dapat memberikan masukan terkait Optimalisasi mendukung P4GN melalui kearifan Lokal di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Lebih dalam Maju menyampaikan, bahwa Kapolres Bengkayang memberikan perhatian khusus untuk menjadikan Kabupaten Bengkayang menjadi tempat yang menakutkan bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba.

“Melalui peran serta seluruh pemangku kepentingan serta semua unsur masyarakat melalui kearifan lokal, dan bahkan bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dalam penanggulangan permasalahan Narkoba,” kata Maju.

Sementara itu, Kepala BNN Bengkayang Wahyu Kurniawan, S.Km., M.Kes., menyampaikan BNN Kab. Bengkayang mempunyai Program P4GN yang merupakan singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Program tersebut merupakan sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” pungkas Wahyu.

“Bicara mengenai kearifan lokal, serta penerapan program P4GN, dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme sehingga dapat dilakukan oleh pengurus adat setempat,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar tokoh masyarakat ataupun tokoh adat dalam menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkotika maka perlunya keaktifan masyarakat untuk dapat membentuk relawan penggiat berupa masyarakat anti narkoba.

“Memberi sanksi adat bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika dengan melakukan interpensi berbasis masyarakat bisa saja dilaksanakan oleh masyarakat adat. Artinya apabila ditemukan pecandu, bisa dilakukan rehabilitasi di desa dengan apa yang sudah di sosialisasikan BNN Kabupaten Bengkayang melalui program Desa Bersinar,” tambah Wahyu.

Untuk diketahui, tema tersebut diambil guna menyikapi perkembangan permasalahan narkoba di Kabupaten Bengkayang serta sinergitas antar instansi terkait, guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga terciptanya kolaborasi dan kinerja yang baik dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!