Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Gelar Press Conference Pengungkapan Beberapa Kasus Pencurian di Singkawang

SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang, Sat Reserse Kriminal Polres Singkawang menggelar kegiatan Press Conference tentang pengungkapan beberapa Kasus Pidana yang terjadi selama satu minggu terakhir, kegiatan digelar di ruang Press conference Polres Singkawang yang beralamat di Jl. Firdaus H.R.II No. 89 Kota Singkawang, Selasa (5/12/2023).

Kegiatan Press Conference tersebut dipimipin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H. dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Singkawang Barat dan Plt. Kasihumas Polres Singkawang Iptu Munaji, S.H. dan dihadiri Para Penyidik , Tersangka dan Awak Media.

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H. Menuturkan” Bahwa Sat Reskrim Polres Singkawang telah berhasil melakukan Pengungkapan beberapa Kasus Tindak Pidana selama satu minggu ini,

Untuk yang pertama adalah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari kamis tanggal 23 Nopember 2023 di stasiun pengisian bahan bakar milik TNI di Jl. Jendral Sudirman yang mana kita berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan Inisial MM, yang mana yang bersangkutan melakukan pencurian sepeda motor pada hari kamis tanggal 23 November 2023, Berkat bantuan informasi dari masyarakat Tersangka dapat kita amankan berikut dengan barang bukti yang rencananya oleh pelaku akan dijual.

Selanjutnya kami dari Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan tiga orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang mana barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit HP dan Alat yang digunakan untuk mengambil, ini Modusnya Pelaku dengan cara mencongkel Jendela selanjutnya mengambil HP yang terletak diatas meja kamar Korban,

Selanjutnya kita juga mengamankan Tiga Orang Pelaku Pencurian yang terjadi di Jl. Pahlawan Gg. Gusti Abidin Singkawang Tengah yang terjadi pada tanggal 22 September 2023, dengan barang bukti satu unit HP, Pencurian dilakukan dengan cara mencongkel pintu rumah Korban, diduga tiga orang pelaku ini merupakan satu Komplotan, yang mempunyai peranan yang berbeda, Pelaku Utama, Membantu, dan Memasarkan hasil kejahatannya.

Selanjutnya pada hari Jum’at 1 Desember 2023 kami dari Polres Singkawang berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Singkawang Utara tepatnya rumah Korban di Jl. Padi Gg Permai, dalam tempo sebelum 1x 24 jam berkat informasi dari masyarakat kami berhasil mengungkap Pelaku tindak pidana tersebut, Disini untuk Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 8.600.000,- , Pelaku masuk kerumah korban dengan mencongkel Jendela, dan Pelakunya merupakan masih anak dibawah umur jadi sesuai dengan UU perlindungan anak dan sistim peradilan anak untuk Anak sebagai pelaku tidak kita hadirkan, Tersangka berumur 16 tahun.

Selanjutnya tadi malam Tim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat juga berhasil mengamankan 2 Orang pelaku pencurian dan berhasil mengamankan Barang Bukti yang berhasil diambil oleh Pelaku, Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 2 Desember 2023 di Jl. Tani Gg. Meranti 2 Kel. Pasiran Kota Singkawang, dengan modus yang sama Pelaku masuk kedalam rumah korban dan berhasil mengambil barang milik Korban.

Untuk Pasal yang diterapkan Sama yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun, Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau kepada masyarakat, saat ini kita memasuki musim hujan, situasi tersebut akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, agar seluruh masyarakat tetap waspada dan jangan lalai, karena pelaku melakukan kejahatan bukan saja karena niat dari pelaku namun juga karena adanya kesempatan, dan Kami dari Polres Singkawang tetap akan selalu berusaha memberikan Pelayanan terbaik kepada Masyarakat, jika Masyarakat ada yang menjadi Korban agar jangan segan untuk melaporkan ke Polres Singkawang, Pungkasnya. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!