Dilaporkan Dua Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Pria Usia 53 Tahun Diringkus Polisi

TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Pria berusia 53 tahun berinsial YS dilaporkan melakukan rudapaksa korban yang merupakan tetangganya sendiri.Tak puas sekali, pria yang sudah bisa disebut lanjut usia ini nekat melakukan rudapaksa terhadap korban berinisial bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia lima tahun. Aksi bejatnya terungkap oleh orangtua korban dan melapor ke Polres Tarakan.Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. kronologisnya sendiri terjadi pada 30 November 2023, sekitar pukul 11.30 WITA.Dimana saat itu, korban berinisial bunga, bermain di halaman rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban ke dalam mobil yang terparkir di garasi. “Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mendudukkan korban di atas kursi dan mengangkat baju korban. Lalu pelaku memasukkan jari melalui samping celana dalam korban ke kelamin korban,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan, didampingi Kasi Humas dan Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan dalam konferensi pers, Selasa (5/12/2023) sore.Selanjutnya, pelaku mengelus alat kelamin korban. Pada sore harinya, pukul 16.00 WITA, korban bermain lagi di halaman rumah pelaku. Dan pada saat korban berada di rumah pelaku, korban ditinggal pelaku dan pelaku saat itu hendak ke kebun.Kemudian, korban menyusul bersama temannya. Saat berangkat ke kebun pelaku membawa gergaji ke kebun dan kemudian pelaku menyuruh korban untuk duduk.“Saat di kebun, pelaku mengangkat rok korban sampai pinggang, lalu terlihat celana dalam korban. Setelah itu, pelaku memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam alat kelami korban lewat samping celana dalam dan menggesekan dengan keras,” paparnya.Pelaku beralamat di Jalan Aditya Warman, Kelurahan Selumit. BB berhasil diamankan 1 celana dalam dan pakaian korban. Atas ulahnya, YS disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelrindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. “Denda paling banyak Rp5 miliar,” paparnya.Hubugan pelaku dan korban, adalah tetangga. Kejadiannya berlangsung tiga menit dimana ada dua kejadian dilakukan dalam sehari oleh pelaku. Semua terungkap usai korban merasakan kesakitan di bagian kelaminnya dan melaporkan ke orangtuanya dan saat menanyakan mengapa, korban menceritakan apa yang terjadi.“Pelaku menggunakan telunjuk kiri, tidak diimingi. Tapi korban diancam jika berani bercerita akan dibunuh menggunakan gregaji,” terangnya.Pengakuan pelaku, hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya. Pelaku juga diketahui sudah berkeluarga. Hasil visum dari dokter ada luka robek di kelamin korban.“Kondisi korban tidak dirawat tapi ada di rumah orangtuanya. Korban masih bisa beraktivitas,” ujarnya.Untuk dugaan korban lainnya saat ini masih didalami apakah kemungkinan ada korban lain.Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir turut menyampaikan bahwa pihaknya juga dalam kasus ini berkoordinasi dengan P2TP2A Tarakan.“Korban masih beraktivitas ceria. Kami sudah koordinasi dengan P2TP2A Tarakan terkait pendampingan untuk usia lima tahun nanti psikolog yang menentukan perlu pendampingan atau tidak,” ujarnya.Karena usia 1-5 tahun belum memiliki trauma berat dan masih bisa diatasi dengan menceritakan hal menyenangkan agar tidak mengingat apa yang terjadi kepada dirinya yang menjadi korban pencabulan.“Tapi ketika usia di atas 5 tahun, sudah memiliki trauma membekas harus konsentrasi ditangani. Kami menunggu hasil dari psikolog,” pungkasnya. (HumasResTrk)Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!