Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Lakukan Sosialisasi Karhutla

Polrea Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Batu Agung Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksanakan Sosialisasi untuk mencegah terjadinya karhutla, Sabtu (25/11/2023) Pagi.

Patroli dilakukan dengan MPA Desa Batu Agung Binaan KPH Kalteng sekaligus mengimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Bhabinkamtibmas juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Batu Agung Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov.Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M.Affandi,S.H.,M.M mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan laha segera lapor ke Polisi terdekat,” Tegasnya.

“Sosialisasi ini sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan lahan,” ucap Kapolsek (am_hms)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!