Jumat Curhat Polresta Bulungan, Warga Curhat Akan Marak dan Viralnya Bullying dengan Anak di Bawah Umur

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Melalui program Jumat Curhat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali menyerap aspirasi ataupun keluh kesah dari seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan cara itu dapat semakin mendekatkan diri antara kepolisian dan elemen masyarakat. Seperti yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur Kab. Bulungan, Jumat (24/11/2023). Personel Sat Binmas Polresta Bulungan membangun komunikasi dua arah bersama masyarakat setempat. Kedatangan personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Bulungan, IPTU Bernard Firman P. Siregar, S.H disambut hangat oleh warga. Hingga terjadi sebuah interaksi antara kepolisian dan masyarakat. Tri Maharani, salah satu warga menanyakan perihal marak dan viralnya pelaku kejahatan oleh anak-anak di bawah umur. Seperti pelaku bullying oleh sesama anak di bawah umur yang kemudian mengakibatkan korban luka sampai dengan serangan mental. Hal itu bagaimana dengan hukumannya. “Saya rasa melalui kesempatan ini. Perlu disampaikan secara detail akan hukumannya. Ya, dengan harapan ke depan tidak ada kasus bullying hingga membuat korban luka sampai dengan serangan mental,” katanya. Marsudi, warga lainnya dalam hal ini menanyakan terkait dengan alat peraga kampanye. Apakah ada ketentuan – ketentuannya. “Pak terkait dengan alat peraga yang digunakan dalam pemilu. Salah satunya adalah baliho/spanduk bakal calon itu ketentuannya bagaimana ya pak,” tanyanya. Menanggapi hal itu, Kasat Binmas Polresta Bulungan pertama menjelaskan perihal pelaku anak di bawa umur. Mereka memang ada sebuah Undang-Undang perlindungannya yaitu pada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun dalam UU ini yang dilindungi adalah korban (anak-anak dibawah umur) bukan pelakunya. Jadi anak-anak dibawah umur ketika menjadi pelaku kejahatan maka bisa dikenai hukum pidana juga. Ada pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana apabila terhadap pelanggar yang hukuman penjaranya dibawah 7 tahun wajib untuk dilakukan diversi. Diversi ini adalah penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan (kekeluargaan), namun dengan catatan tidak residivis (sudah pernah melakukan pelanggaran hukum) maka bisa didiversikan. Namun apabila hukuman pidananya di atas 7 tahun maka akan menjalani sidang sebagaimana orang dewasa pada umumnya.Sedangkan, terkait dengan alat peraga yang digunakan dalam pemilu. Untuk alat peraga yang sah atau tidak sah itu ketentuannya yang mengatur adalah KPU dan Bawaslu Bulungan. Dalam hal baliho/spanduk akan diatur mengenai banyaknya baliho yang boleh terpasang, tempat baliho berdiri yg tidak menimbulkan gangguan di masyarakat dan lain sebagainya. Namun apabila ke depannya terdapat kerugian akibat alat peraga tersebut, bisa kemudian di laporkan untuk dapat dilakukan penertibannya.(HmsPolresta)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!