Cegah Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Ketapang Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Kotim –Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Ketapang Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pasir Putih Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Kamis (16/11/2023) sore.

Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Ketapang membentangkan Spanduk Larang membakar hutan dan mengimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dasar hukum sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi,S.Kom mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Katapang.

“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentawa Baru Ketapang,” Tutur Kapolsek (hms_spt)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!