Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Etika Berlalu Lintas, Berikut Pesan Kapolsek Tarakan Utara

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Giat Sosialisasi Kapolsek Tarakan Utara dilaksanakan Rabu (1/10/2023) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WITA berlokasi di Jalan P. Aji Iskandar Rt 8 Kelurahan Juata Kerikil Kota Tarakan.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan berkaitan dengan penyampaian penyalahgunaan dan bahaya narkotika serta etika berlalu lintas di SMAN 3 Tarakan.
Turut hadir Kapolsek Tarakan Utara, Kasium Polsek Tarakan Utara, Kanit Binmas Polsek Tarakan Utara, Kanit Propam Polsek Tarakan Utara, Banit Samapta Polsek Tarakan Utara.
Dikatakan Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triyono, S.H, adapun penyampaian dalam sosialisasi tersebut yakni mensosialisasikan tentang bahaya dan penyalahgunaan narkotika serta etika dalam berlalu lintas kepada siswa siswi SMAN 3 Tarakan.
Kemudian, ia melanjutkan, siswa harus ketahui bahwa narkoba memiliki dampak yang negatif salah satunya dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilang ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan.
“Ada sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkotika ada 3 pasal.
Pasal 114 berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” paparnya.
Selain itu, pasal 112 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana enda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Kemudian selanjutnya, pasal 127 berbunyi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Lalu Narkotika Golongan Il bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
“Narkotika Golongan Ill bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal Penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, wajib menjalankan rehabilitasi medis atau sosial,” terangnya.
Adapun penggunaan narkotika yang sebenarnya yaitu untuk pengobatan dengan resep dokter. Lebih lanjut Kapolsek memaparkan faktor penyebab penyalahgunaan narkoba antara lain kurangnya pemahaman agama. Kemudian juga kurangnya pengawasan dari orang tua.
” Kemudian kurang mendapat kasih sayang orang tua, pergaulan bebas, lingkungan yang buruk dan keinginan untuk sekedar mencoba,” paparnya lagi.
Ia menegaskan ada dampak penyalahgunaan narkoba. Pertama gangguan terhadap daya ingat, menjadi malas berpikir, menggerakkan anggota tubuh dengan tidak normal, berperilaku agresif termasuk masalah gigi yang parah.
Lebih jauh upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ada banyak hal dilakukan. Pertama, lingkungan keluarga, memberikan kasih sayang dan perhatian tanamkan norma dan moral sejak dini. Kemudian lingkungan sekolah, melakukan edukasi mengenai penyalahgunaan narkoba.
“Lingkungan masyarakat, laporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan terkait narkoba,” terangnya.
Dalam kegiatan juga terjadi diskusi dari para siswa. Misalnya dari Hendrikus yang menanyakan bagaimana pelajar mengetahui makanan dan minuman yang mengandung narkoba. Termasuk
sebagai polisi tentunya mengetahui titik pengedaran narkoba dan mengapa kepolisian tidak langsung menindak saja. Menjawab hal ini, Kapolsek Tarakan Utara memaparkan bahwa nilai bisnis narkoba sangatlah menjanjikan banyak pelaku yang ingin mencari penghasilan dari itu.
” Mengapa narkoba sulit diberantas ? karena pengguna narkoba semakin banyak maka salah satu bentuk melawan narkoba dengan sosialisasi agar penggunanya tidak bertambah banyak jika sudah tidak ada lagi pengguna narkoba maka narkoba sudah tidak laku lagi terjual jika sudah tidak ada lagi pembeli maka pengedar sudah tidak ada juga jadi mengatasi narkoba perlu adanya kerjasama antara masyarakat dengan aparat,” urainya panjang lebar.
Sehingga untuk menghindari makanan yang mengandung narkoba kita harus memilih makanan yang diyakini tidak mengandung narkoba dan tentunya memilih makanan yang bertuliskan logo bpom dan halal.
Selain itu turut dibahas juga etika berlalu lintas. Dimana disebutkan Dasar kepolisian mengatur lalu lintas yaitu
tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
“Tujuan UU LAJ nomor 22 Tahun 2009
terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga apa yang harus dilakukan sebagai pengendara kendaraan bermotor tentunya sebelum berkendara, pertama pastikan kondisi fisik sehat dan kedua siapkan surat surat penting,” paparnya.
Kemudian selain itu persiapan kendaraan. Yang harus dilakukan yakni cek dan pastikan semua komponen mesin berfungsi dengan baik. Kemudian cek ban dan pastikan semua komponen mesin berfungsi dengan baik (gas, rem, kopling, dil). Selanjutnya, cek ban, oli dan air radiator cukup. Termasuk jangan lupa cek tekanan ban cukup.
“Jangan lupa selama di perjalanan perhatikan situasi pada saat keluar ke jalan raya, perhatikan rambu-rambu dan taat aturan lalu lintas, selalu memperhatikan batas kecepatan dan menjaga jarak aman dan peduli ternadap keselamatan lalu lintas diri sendiri dan orang lain,” terangnya lagi.
Tak lupa selama di perjalanan wajib diperhatikan pertama, tingkatkan kewaspadaan pada saat melewati persimpangan. Kemudian pada saat lampu berwarna kuning kurangi kecepatan. Lalu pada saat lampu berwarna merah tetap barhenti di belakang garis stop.
“Adapun dalam catatan yang dilaksanakan sosialisasi Kapolsek Tarakan Utara tentang penyalahgunaan dan bahaya narkotika serta Etika berlalu lintas di SMAN 3 Tarakan bertujuan agar para siswa dan siswi mengetahui dan menjauhi narkotika serta taat akan aturan berlalu lintas,” tukasnya. (HumasResTrk)

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!