Gerak cepat Sat Reskrim Polres Ciamis Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak di Kab. Ciamis

CIAMIS ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penculikan anak yang terjadi di Ciamis beberapa waktu lalu. Terduga pelaku diamankan tim Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar di wilayah Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki oleh orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, kami amankan terduga pelaku tersebut. Terduga pelaku berinisial KR (84) warga Kecamatan Banjar Kota Banjar,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., Minggu (29/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi tim Unit PPA dan Resmob melakukan penyelidikan. Pada 28 Oktober 2023, sekitar pukul 20.39 WIB pelaku berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim dan kemudian di bawa untuk diamankan di Ruang Tahanan Mako Polres Ciamis.

“Diduga pelaku kami amankam di wilayah Jalan Raya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya tanpa ada melakukan perlawanan. Terduga pelaku kami bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Sekarang terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis,” ujar AKP Joko Prihatin menambahkan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, terduga pelaku disangkakan Pasal 332 ayat 1 (e) KUHPidana. Atas dugaan tindak pidana barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki oleh orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!