Pelaku Pencurian Di Dua (2) Tkp Berbeda Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestarakan telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang telah meresahkan warga Tarakan. Kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama TI (28 tahun), yang berdomisili di Karang Balik. Tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika dan telah dua kali terjerat dalam perkara pencurian sebelumnya. Bahkan, tersangka baru satu bulan keluar dari Lapas Kelas II A Tarakan, di mana ia sudah empat kali menjalani masa tahanan.Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, Menjelaskan kronologis kejadian. Tersangka ini memiliki 2 kasus berbeda untuk kasus yang pertama terjadi, Pada tanggal 2 Oktober 2023, sekitar pukul 21:00 WITA, terjadi aksi pencurian pertama. Korban saat itu singgah di sebuah konter HP dan memarkirkan motornya di depan gerai tersebut. Selain itu, korban meletakkan HP miliknya di kantong motor. Namun, saat korban kembali ke motor, ia menyadari bahwa HP miliknya sudah hilang. Korban mencari dan mencoba melihat rekaman CCTV konter tersebut, namun tidak menemukan petunjuk yang jelas. Pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, korban melihat salah satu akun Facebook yang menjual HP serupa dengan miliknya, sehingga ia mencoba menghubungi pelaku. Dan untuk kasus yang kedua terjadi Pada tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 04:00 WITA, terjadi aksi pencurian kedua. Korban sedang tidur di dalam rumahnya dan meletakkan tas serta handphone di ruang tamu. Pada saat itu, mertua korban pergi ke masjid untuk sholat. Ketika korban bangun, ia menyadari bahwa tas dan dua handphone miliknya sudah hilang. Mertua korban juga melaporkan bahwa ia melihat seseorang yang tidak dikenal berada di depan rumah dan tampak mencurigakan. Korban kemudian melaporkan pencurian ini setelah mendapatkan notifikasi penarikan dana dari rekening banknya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Berwajib/Kepolisian guna proses lebih laniut.” Ucap RandhyaTambahnya, Menidaklanjuti dari laporan tersebut Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Tersangka diketahui sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Namun, pada Rabu dini hari sekitar pukul 04:30 WITA, Unit Resmob berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka tinggal bersama seorang teman. Saat tersangka mencoba melarikan diri, ia terjatuh dan berhasil diamankan bersama dengan beberapa barang bukti, termasuk handphone dan motor yang digunakan dalam aksi pencurian.Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkapkan bahwa pada aksi pertama, tersangka melihat motor terparkir di depan konter dan seorang pelanggan yang meninggalkan handphone di atas motor. Tersangka lalu mengambil HP tersebut dan kabur. Beberapa hari kemudian, tersangka menjual HP tersebut melalui media sosial palsu yang dibuatnya. Dan Untuk aksi kedua, tersangka mengaku bahwa ia melihat kesempatan saat korban tidak mengunci pintu rumahnya, dan kemudian mencuri tas beserta ATM, kartu identitas, dan dua handphone. Tersangka kemudian melakukan penarikan dana dari ATM korban hingga mencapai 15 juta rupiah, yang kemudian digunakan untuk pesta syabu dan berjudi slot.” Tutup RandhyaDalam operasi penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah Redmi Note 12 yang dijual dengan harga 1,5 juta rupiah, Oppo A 55 yang dijual dengan harga 1 juta rupiah, Vivo V7, uang tunai sejumlah 800 ribu rupiah, satu unit motor, tas selempang, dua celana pendek, dan dua baju kaos. Semua barang bukti ini merupakan hasil dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka di dua TKP berbeda.Korban dari kedua aksi pencurian ini mengalami kerugian yang cukup besar. Diperkirakan total kerugian korban mencapai 20,5 juta rupiah. Kerugian ini meliputi uang tunai, handphone, kartu identitas, dan barang berharga lainnya yang berhasil dicuri oleh tersangka.Polres Tarakan akan terus melakukan penanganan kasus ini secara lebih lanjut. Tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam menangani tindakan kriminal di masyarakat.Tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian. Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. (HumasResTrk)Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!