Konferensi Pers Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 2 Kilogram

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba dan sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 2.101,38 gram Bruto, bertempat di Halaman Mapolres Bengkayang, Jum’at (13/10/23) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Maju K Siregar dan dihadiri Danki C 645/GTY Bengkayang, Kasubbag Pembinaan Kejari Bengkayang, Perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Perwakilan BNNK Bengkayang, Kepala Rutan Kelas II B Bengkayang, Kasi Binwasluh Sat Pol PP Kab. Bengkayang, Kesbangpol Kab. Bengkayang, Perwakilan RSUD Jacobus Luna Kab. Bengkayang, Bea dan Cukai Jagoi Babang, Dinkes PP dan KB Kab. Bengkayang dan Awak Media Cetak serta Elektronik Kab. Bengkayang.

Dalam sambutannya, Kasat Resnarkoba mengatakan barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan tiga kasus pada bulan September 2023.

“Ada 3 kasus yang terjadi pada bulan September yang melibatkan tersangka sebanyak 6 orang,” ujar Maju.

Lebih dalam dijelaskannya, kasus pertama terjadi pada Jum’at (8/9), berlokasi di Dusun Sayung, Desa Dharma Bakti Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,40 gram dan melibatkan 1 orang tersangka pria berinsial GH (29).

Sedangkan kasus kedua terjadi pada Selasa (19/9), di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang yang melibatkan satu orang tersangka pria berinisial HM (36) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,13 gram.

“Dari barang bukti 9,13 gram sabu tersebut, disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan yang kemudian 7.03 gram dimusnahkan,” ujar Maju.

Sementara kasus ketiga terjadi pada Jum’at (22/9), yang berlokasi di Gang Repo, Kelurahan Bumi Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang dengan melibatkan empat orang tersangka pria dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.096,45 gram bruto didalam kemasan Teh Merk “Qing Shan”.

“Adapun 4 orang tersangka pria tersebut berinisial JS (29), AJ (19), JB (26) dan PS (23). Sementara dari barang bukti seberat 2.096,45 gram bruto tersebut disisihkan 0,10 gram untuk pengujian laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sisanya seberat 2.094,35 dimusnahkan,” kata Kasat Resnarkoba.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu.

Kemudian barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke cairan pemutih pakaian, solar dan air yang selanjutnya dihancurkan dan dibuang ke septic tank dengan disaksikan semua pihak yang hadir.

Dikesempatan lain, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan proses penegakkan hukum dari bagian pada proses penyidikan. Artinya dengan kegiatan ini, adalah sebuah informasi dengan mengundang semua pihak bahwa Polri tidak berkerja sendiri.

Selain itu, Teguh juga menyampaikan dengan berat narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap yang kemudian dimusnahkan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Jika kita asumsikan apabila 1 gram saja narkoba dikonsumsi oleh 4 orang, maka kurang lebih 41.896 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada personel yang telah bekerja keras dalam mengungkap pelaku. Tidak lupa dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta unsur terkait yang telah membantu dan bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus narkoba tersebut dapat dilakukan.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!